Sunday, May 25, 2014

MELOKALKAN LPD BALI



Roh melokalkan Lembaga Prekreditan Desa (LPD) sebagai satu dari beberapa lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia tidak bisa diabaikan. Mengapa? Karena LPD merupakan wujud kapitalis etis lokal Bali yang memerlukan penguatan dari pelbagai aspek, seperti aspek budaya, sosial, politik maupun manajemen yang tentunya berbasis pada tingkat kesehatan yang mumpuni. Tugas, peran dan fungsi LPD sebagai penjaga ekonomi adat sekaligus sebagai mobilisasi dana masyarakat musti di good governance-kan.

111 comments:

  1. Nama : Muhamad Rudi
    Nim : 13.01.1.100
    Smstr : II(Dua)
    Jurusan : Manajement

    Roh melokalkan Lembaga Prekreditan Desa (LPD) sebagai satu dari beberapa lembaga keuangan yang ada di Indonesia adalah LPD sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat desa pakraman mengalokasikan keuntungan atau profit dari kegiatannya untuk kepentingan dari masyarakat desa pakraman yang bersangkutan, dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan
    kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman dan keuntungan Sinergi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dasar filosfi
    konsep Tri Hita Karana.
    LPD Kedonganan dalam hal menentukan SDM yang akan
    memanajemen lembaganya ditentukan suatu kriteria yakni memiliki moral
    yang baik, mental yang kuat dan mampu memotivasi diri. Ketiga
    komponen tersebut dinilai harus dimiliki oleh seseorang agar dapat
    membawa LPD Kedonganan menuju keberhasilan. SDM yang memiliki
    moral yang baik, mental kuat dan mampu memotivasi diri sendiri tersebut
    akan lebih tangguh apabila dibarengi dengan sinergi antara SDM dengan konsep Tri Hita Karana tersebutlah yang
    menjadi pendorong dari LPD dapat berhasil sebagai lembaga yang
    bertugas untuk mensejahterakan masyarakat desa pakraman serta
    melestarikan kebudayaannya.

    ReplyDelete
  2. Nama: Ni Luh Sudiastini
    NIM: 13.01.1.089
    Jurusan/smstr: Manajemen/II

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. tetapi banyak orang yang belum tau tentu tugas dan fungsi dari LPD tersebut. pengendalian tradisional terhadap lembaga keuangan dapat mempunyai pengaruh yang baik dan yang buruk terutama didaerah terpencil, dimana kunjungan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas secara relatif sangat sulit. Kurangnya keseimbangan antara struktur tata kelola internal dengan pengawasan dan pengaturan eksternal dapat mempunyai pengaruh majemuk yang buruk bagi potensi pertumbuhan suatu lembaga kecil yang sudah berjuang untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti keterpencilan, kekurangan kapasitas (kemampuan) dan likuiditas. Namun demikian, apabila pondasi kepemilikan didalam masyarakat itu mantap, adanya keluasan jangkauan dan kinerja keuangan yang baik, maka langkah-langkah menuju perbaikan tata kelola dan keganjilan dari pengawasan pasti akan berguna. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan yang sangat berguna untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Keanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD. dan bila perlu diadakan sosialisasi tentang LPD ke masyarakt, agar LPD tidak tenggelam atau menghilang didalam masyarakat.
    terima kasih.

    ReplyDelete
  3. nama : komang agus wirasatria
    nim : 13.01.1.099
    jurusan : manajemen/ 2
    kelas : regurer pagi

    LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.
    LPD Desa Adat adalah salah satu bagian dari sekaa dimana Ketua LPD sebagai penanggung jawab operasional dan bendesa adat sebagai pengawas utama.
    Selama ini peranan LPD di desa adat sangat cukup membantu perekonomian sehingga dengan keberadaan LPD ini, masyarakat senantiasa dapat menyimpan dana dan memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman yang tersedia untuk dapat digunakan dalam rangka menambah modal kerja, investasi maupun kredit konsumsi lainnya.
    Pengelolaan dan manajemen di LPD Desa Adat selalu berdasarkan atas ketentuan dan peraturan Daerah Tk I Bali yang telah ditetapkan dan juga manajemen keuangan, prosedur kerja serta hal - hal lain yang menyangkut operasional usaha tetap mengacu pada standarisasi keuangan perbankan baik yang menyangkut anaisa finansial, risk maupun tingkat kesehatan.
    Dalam hal tanggung jawab dan yang menjamin keberadaan LPD Desa Adat ini adalah sepenuhnya oleh krama desa Adat Semate dimana paruman desa adat dan awig - awig desa merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi unit kerja yang memberikan kewenangan kepada Bendesa Adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu oleh badan pengawas lain yang ditunjuk.
    Sedangkan seluruh operasional di LPD oleh paruman desa adat diserahkan kepada Ketua LPD sebagai tanggung jawab utama dalam pengelolaannya.
    Seluruh hasil tanggung jawab tersebut, baik dari pengawasan dan pengelolaan dipertanggungjawabkan kembali ke paruman desa adat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam rapat tahunan LPD.

    ReplyDelete
  4. Nama: I Gede Agus Alklenet
    NIM: 13 01 1 118
    Semester : 2
    Jurusan: Manajemen

    Seperti yang sudah di uraikan pada penjelasan tentang LPD di atas, memang benar bahwa LPD perlu di lokalkan karena LPD merupakan salah satu simbol adat masyarakat Bali. Oleh karena itu LPD perlu di pelihara dan di lestarikan agar LPD tidak mengalami kebangkrutan.
    LPD keberadaannya sudah cukup lama di Bali, semula dari gagasan Ida Bagus Mantra selaku gubernur Bali di kala itu berusaha untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi krama desa pakraman, mengurangi peran rentenir sebagai tuan rentenir krama desa adat untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan serta sebagai pilar penjaga kebudayaan Bali yang berlandaskan filsafat Tri Hita Karana di desa pakraman.

    Keberadaan LPD bisa di rasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan kepada kramanya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu di pikirkan bagaimana LPD mampu meredam konflik sosial di desa pakraman dan antar desa pakraman. alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha. Adanya krama yang mencoba untuk menggunakan produk bank, yang tentunya karena kemajuan teknologi bisa memberikan rasa nyaman baginya, perlu diterapkan oleh LPD. Bantuan pemerintah kepada LPD perlu dianggarkan dalam APBD sebagai penguatan modal dan tentunya sumber dana ini bisa menjadikan LPD mampu memberikan suku bunga pinjaman yang lebih murah di bandingkan pesaing lainnya. semua langkah ini menjadikan LPD mampu sebagai ketahanan ekonomi desa pakraman.

    Ketahanan ekonomi desa pakraman bisa diwujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Kendalanya perlu dipertimbangkan untuk bisa dibukanya jalur pemasaran antardesa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah. Sistem yang terpadu akan menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date. Kemajuan teknologi ini penting karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana. Segala kemudahan pelayanan perlu menjadi prioritas tanpa mengabaikan keamanan pula.

    Berbagai tuntutan pelayanan bukan berarti mengabaikan tingkat keamanan, namun keamanan operasional perlu didukung pula oleh sistem teknologi yang up to date.

    Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Bali. Karenanya, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi dengan mengupayakan semaksimal mungkin penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.

    Demikianlah jika kita simak baik-baik keberadaan LPd di Bali sangat menguntungkan masyarakat desa pakraman. Dengan cara salah satunya melokalkan inilah salah satu wujud untuk menjaga dan mempertahankan LPD.

    ReplyDelete
  5. Nama : Desak Kadek Ryanti Dewi
    Nim : 13-01-1-106
    Jurusan : Manajemen
    Kelas : Reguler pagi


    Menurut pendapat saya,LPD memang tidak bisa di abaikan karena LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki. Selain itu, Dalam hal tanggung jawab dan yang menjamin keberadaan LPD Desa Adat adalah sepenuhnya oleh krama desa Adat dimana paruman desa adat dan awig - awig desa merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi unit kerja yang memberikan kewenangan kepada Bendesa Adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu oleh badan pengawas lain yang ditunjuk.
    Sedangkan seluruh operasional di LPD oleh paruman desa adat diserahkan kepada Ketua LPD sebagai tanggung jawab utama dalam pengelolaannya.
    Seluruh hasil tanggung jawab tersebut, baik dari pengawasan dan pengelolaan dipertanggungjawabkan kembali ke paruman desa adat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam rapat tahunan LPD. Jadi lembaga keuangan ini tidak sama sekali bisa diabaikan.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Nama: Ketut Ariyani
    Nim: 13.01.1.096
    Jurusan: Manajemen (reg.pagi)

    LPD dapat dikatakan sebagai lembaga yang bertujuan ganda, malah mungkin multitujuan. Di satu sisi, LPD didirikan untuk membangun dan memperkokoh perekonomian masyarakat desa adat. Di sisi lain juga memperkuat dan menjaga adat dan budaya masyarakat Bali yang berlandaskan ajaran agama. Oleh karena itu, mencapai aset dan keuntungan maksimal bukanlah tujuan akhir LPD. Tujuan akhir LPD adalah tetap tegaknya adat dan budaya masyarakat Bali. LPD tidak bisa berposisi pasif, justru diharapkan LPD lebih aktif untuk memberdayakan masyarakat adat Bali. Lebih dari itu, melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyalurkan modal milik masyarakat adat, LPD diharapkan bisa turut berkontribusi untuk memecahkan masalah-masalah sosial dalam menopang kebertahanan dan keberlanjutan adat dan budaya Bali. Salah satu masalah klasik dalam mewujudkan tetap bertahannya adat dan budaya Bali yakni stereotif bahwa adat dan budaya Bali itu mahal. Kesan ini memang tidak sepenuhnya salah karena kenyataannya eksistensi adat dan budaya Bali membutuhkan dukungan finansial yang tidak kecil. Jika LPD mau dan berani memainkan peran, tentu kesan adat dan budaya Bali yang mahal itu bisa ditepis. Caranya, melalui produk-produk atau program-program kegiatan yang berorientasi untuk meringankan beban biaya adat dan budaya. Pola yang ditempuh bisa memanfaatkan sikap hidup gotong-royong yang dilandasi semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Misalnya, tradisi ngaben yang dianggap sebagai kewajiban personal umat Hindu membutuhkan biaya yang cukup besar. Di sisi lain, tradisi ini merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan. Jika kewajiban ini tidak ditunaikan, bisa berkembang menjadi masalah komunitas, bukan lagi sebatas masalah personal umat Hindu. Karena itu, pantas kiranya jika komunitas juga turut mengatasi masalah ini. Artinya, ngaben tidak lagi sebatas kewajiban personal tetapi juga menjadi tugas komunitas adat Bali. Pada titik inilah, sebagai lembaga keuangan khusus komunitas, LPD diharapkan bisa berperan besar. Masih banyak persoalan lain berkaitan dengan kebertahanan dan keberlanjutan adat dan budaya Bali yang membutuhkan peran LPD sebagai problem solving atau istilahnya pemecah masalah. Di antaranya, masalah kesempatan meraih pendidikan yang baik bagi krama, pengangguran, kenakalan remaja dan sejuta persoalan sosial lainnya yang jika tidak diatasi bisa menjadi batu sandungan bagi tetap terjaganya adat dan budaya Bali. LPD tentu akan menikmati keuntungan yang tak ternilai jika mampu memainkan peran dengan memberikan benefit lebih bagi krama desa. Yang dipupuk tidak saja kepercayaan krama tetapi juga LPD bakal semakin kokoh karena dirasakan kehadiran dan manfaatnya di tengah-tengah krama. LPD yang ada di Bali harus mencoba mengambil peran seperti itu: sebagai motivator, motor penggerak serta dinamisator dalam pembangunan adat, budaya serta sosial ekonomi masyarakat Bali. Tentu hasil yang dicapai tak sepenuhnya sesempurna yang dimimpikan. Tapi, justru itu terus menginspirasi LPD diBali untuk tiada henti berinovasi demi tercapainya visi dan misi membangun komunitas adat Bali yang sejahtera secara ekonomi sekaligus bermartabat dalam adat, budaya dan agamanya.
    Sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  8. Nama : Putu Sudianti
    Nim : 13.01.1.097
    Jurusan : Manajemen
    Semester : II (dua)

    Menurut pendapat saya LPD memang tidak bisa di abaikan sebab LPD merupakan merupakan salah satu unsur kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsi keuangan Desa Pakraman untuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman. Lembaga ini sangat berpotensi dan telah
    terbukti dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi kepentingan desa itu sendiri.
    LPD sebagai salah satu wadah kekayaan Desa, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup Krama Desa dan dalam kegiatannya banyak menunjang pembangunan Desa. LPD didirikan dengan tujuan: Memberantasi ijon, gadai gelap, dan lain-lain yang dapat disamakan dengan itu,
    meningkatkan daya beli masyarakat desa serta melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa, Penyelesaian kredit macet pada LPD dengan cara pemanggilan pelaku kredit macet yang kemudian
    di bawa ke Paruman Desa untuk melakukan musyawarah dan penentuan sanksi yang dihadiri oleh Bendesa Pakraman, Kelian Banjar, Kepala Desa dinas. Kebanyakan kredit macet yang terjadi di LPD disebabkan
    oleh kelalaian yang dilakukan oleh pengurus LPD yang memberikan kredit kepada krama di luar desa pakraman. Cara penjatuhan sanksi kepada oknum pengurus LPD yang telah terbukti bersalah telah
    memberikan kredit kepada nasabah di luar desa pakraman merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh oknum pengurus tersebut sebagai tanggungjawab pengurus, karena untuk nasabah di luar desa
    pakraman tidak mungkin dilakukan penjatuhan sanksi adat. Kondisi ini dikarenakan otonomi yang dimilikinya, sanksi adat hanya bersifat lokalitas, artinya hanya dapat diterapkan kepada seluruh krama desa pakraman yang telah melakukan kesalahan, sehingga pertanggungjawabannya harus dipikul oleh oknum pengurus yang telah melakukan kesalahan.
    Adapun tujuan didirikannya LPD ialah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk – benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan unttuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah perdesaan.

    ReplyDelete
  9. Nama: sri lenak marya
    Nim : 13.01.1.110
    Semester : 2

    Menurut paparan di atas,memang benar LPD harus di lokalkan karena LPD merupakan ciri khas perekonomian yang dimiliki oleh bali.kita sebagai masyarakat bali harus lebih mengembangkan dan lebih memajukan LPD.sebagai suatu wadah untuk membantu masyarakat bali dalam mengelola perekonomiannnya.

    pendirian LPD adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha kecil. Sejak awal pendiriannya, LPD tumbuh dengan sangat cepat. Dimana pemerintah provinsi bali berniat mendirikan sejumlah LPD di desa adat setempat. Faktor utama keberhasilan LPD di bali ini adalah dukungan dari ketua desa adat. Salah satu faktor LPD di bali tumbuh dengan cepat adalah karena jumlah tabungan menunjukkan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman, tetapi juga sebagai lembaga tabungan, dimana LPD telah menjadi sebagai lembaga perantara keuanagan bagi masyarakat kecil dan berpenghasilan rendah. Sebagai mahasiwa kita harus mengetahui mengapa LPD didirikan ???LPD didirikan adalah bahwa sebuah desa adat harus memiliki peraturan adat tertulis dan mempunyai potensi sosial dan ekonomi untuk berkembang.
    Sebagai mahasiswa sebaiknya kita memulainya dengan mempelajari dan mengenal tentang LPD.setelah kita mengetahui baru kita memulai masuk didalamnya dengan cara kita mencoba sebagai tenaga magang ,disana kita dapat mengamati proses pengelolaan yang dilakukan oleh LPD kemudian kita dapat mengamati perkembangan apa yang harus di realisasikan di LPD tersebut,setelah itu kita dapat memikirkan ide kreatif apa yang harus dimunculkan ,,kita juga dapat menjadi anggotanya,agar jiwa kita lebih menyatu setelah menyatu kita dapat dengan mudah memunculkan ide-ide kreatif.
    Untuk LPD ,saya sebagai mahasiswa hanya dapat memberikan saran bahwa tetaplah selalu ingat dengan prinsip yang selalu di pegang teguh yaitu kehati-hatian dari lembaga keuangan agar dapat menjadi lembaga keuangan yang sehat.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  10. Nama : Ni komang Ari Sukenadi
    NIM : 13.01.1.108
    Jurusan : Manajemen
    Kelas : Reg.pagi


    Lembaga Prekreditan Desa (LPD) merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman untuk bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi desa pakrama itu sendiri. dengan keberadaan LPD Masyarakat akan lebih mudah untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, serta sebagai pilar menjaga kebudayaan bali yang berlandasan filsafat Tri Hita Karana di lingkungan desa pakraman. selain itu LPD berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa).
    secara sederhana dapat disimpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. LPD berperan dalam mengatasi permasalahan bangsa di tingkat desa. Permasalahan-permasalahan itu di antaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hanya akses sumber dana, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan. Banyak LPD di Bali kini yang mengembangkan usahanya tidak saja dari aspek ekonomi semata tetapi juga berperan memberdayakan masyarakat melalui produk-produk inovatif dalam mendorong pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. keberadaan LPD juga jelas telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat yang cakupannya jauh melampaui manfaat yang mampu diberikan oleh lembaga keuangan formal. Sebab, LPD tak hanya bergerak untuk memberi pinjaman kepada warga adat, LPD juga mampu menyisihkan keuntungannya untuk membiayai kegiatan sosial keagamaan di masyarakat.
    LPD telah mengemban fungsi untuk mendorong pembangunan ekonomi masyaraat melalui tabungan yang terarah ,serta penyaluran modal yang efektif. Disamping itu LPD juga darapkan dapat memberantas sistem ijon dan gadai gelap yang masih kerap terjadi di masyarakat.
    LPD juga berpungsi untuk menciptakan pemerataan dan kesempatan kerja bagi warga masyarakat pedesaan,menciptakan daya beli serta melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa.
    dengan adanya LPD ini masyarakat sangat terbantu.
    Namun tidak bisa dipungkiri pula, bila tidak dikelola dan diawasi dengan baik, LPD bisa juga menjadi sumber masalah baru bagi rakyat kecil pedesaan. Sumber masalah yang paling sering diungkapkan adalah salah urus dan kredit macet.
    Sebagian dari masalah itu dapat diselesaikan secara adat dengan baik. Tapi ada kalanya penyelesaian masalah tersebut berujung di pengadilan. Masalah itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Bank-bank yang diatur dan diawasi secara ketat oleh otoritas pengawasnya pun tidak luput dari masalah seperti itu.
    Untuk menekan seminimal mungkin masalah tersebut muncul, perlu kiranya badan pengawas yang terdiri atas tokoh-tokoh adat lebih banyak membina. Tak hanya membina LPD juga membina para peminjam yang juga warga adat setempat. Keduanya harus berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan secara demokratis melalui awig-awig.
    Sebab, kelemahan tata kelola dapat memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh pengurus yang dapat merugikan dan membangkrutkan LPD tersebut. Bila tidak didukung oleh sistem operasional yang memadai, LPD juga bisa hancur karena ulah karyawannya.
    Oleh karenanya, LPD perlu ''sarana pengaman'' untuk menjadikan LPD eksis dan terus maju untuk memajukan para warganya yang juga menjadi pemilik LPD.

    terima kasih .

    ReplyDelete
  11. Nama: Wayan Hengky Marta Anggriawan
    Nim:13.01.1.092
    Kelas: Manajemen/Reg.Pagi
    Smester: 2 (Dua)
    Menurut pendapat saya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak bisa di abaikan karena Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat disamakan atau disetarakan dengan perusahaan atau lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan merupakan sebuah proses yang khas dimana dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya.
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan (Nurjaya 2011: 23). Dari beberapa pengertian dan pendapat yang dikemukakan tentang LPD tersebut agar tidak menimbulkan kontra produktif, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa.
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD sangat bermanfaat bagi masyarakat antara lain:
    1)Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.2)Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, 3)Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.4)Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Nama : Putu Wiriasa
    Nim : 13.01.1.1.139
    Semester : II (Reg. Sore)
    Jurusan : Manajemen

    LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.
    Sejauh ini, sudah banyak ada LPD yang berhasil dalam menjalankan tugas dan fungsi keberadaan LPD tersebut, namun tidak dapat dipungkiri juga masih banyak LPD yang dalam pelaksanaannya mengalami kebangkrutan. Hal tersebut terjadi karena faktor internal maupun eksternal yang tidak dapat diatasi oleh pengurus LPD yang bersangkutan.
    Untuk itu saya sebagai mahasiswa dan juga sebagai warga desa terutama desa Bungkulan kecamatan Sawan, dimana saat ini LPD pada desa Bungkulan baru mulai beroperasi setelah beberapa tahun sempat macet. Mungkin cara memulai pengoperasian LPD ini dapat ditiru oleh desa-desa lain yang mau mengoperasilak LPD lagi. Dan mudah-mudahan dengan cara ini, LPD yang digadang-gadang akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat didesa setempat akan berjalan dengan lancar dan sukses. Adapun cara-cara yang dapat dipakai yaitu :
    1. Mewajibkan bagi warga desanya yang berprofesi sebagai PNS, TNI dan POLRI untuk menyetor sejumlah uang sebagai modal dalam bentuk tabungan, sehingga akan menambah modal LPD pada desa kami.
    2. Memperketat sanksi-sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar peraturan dalam fungsi LPD, misalnya masalah sanksi adat.
    3. Selaku warga yang baik, hendaknya turut mempercayakan LPD dalam hal pengelolaan dana yang disimpannya tanpa terlalu menuntut keuntungan yang akan diperoleh
    4. Untuk mewujudkan good governance pada LPD, maka perlu juga diadakan pembinaan, Pelatihan, Bimbingan Teknis yang akan menumbuhkan pemikiran yang seimbang antara hak dan kewajiban dan rasa memiliki bagi pengurus LPD, sehingga resiko penyelewengan dana akan dapat diminimalisir.

    ReplyDelete
  14. Nama : Ni Komang Resnadi
    Nim : 13.01.1.113
    Jurusan : Manajemen
    Semester : 2

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) utamanya di Bali Merupakan lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh desa adat. Saat ini LPD sangatlah berkembang pesat di Bali. Integerasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Dengan adanya LPD niscaya telah banyak membantu karma desa mendapatkan modal usaha produktif tersebut. Ini telah ditunjukan oleh kinerja positif di sejumlah manajemen LPD. Tingkat likuiditas keuangan LPD semacam ini selalu dilaporkan berada dalam kondisi menggembirakan dan meyakinkan.Namun, tampaknya praktik pengelolaan LPD pun harus selalu di pantau secara terus menerus. Citra positif manajemen pengelolaanya selama ini belum sementereng kreditibilitas manajemen perbankan umumnya,walaupun disadari LPD memang tergolong lembaga Mikro bukan bank tetapi prinsip manajemen.
    Pencitraan LPD semestinya jangan sampai kalah dengan citra promotif lembaga perbankan umumnya Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama. Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman.


    ReplyDelete
  15. NAMA : NI LUH TASIH LESMANA
    NIM : 13.01.1.102
    KELAS : REGULER PAGI (semester II)



    Dari pernyataan di atas bahwa memang benar LPD perlu di lokalkan dan tidak bisa di abaikan, sebab di lihat dari keberadaan LPD bisa dirasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan krama-nya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu dipikirkan bagaimana konflik sosial di desa pakraman dan antar desa pakraman. alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Jika dilihat dari tujuan didirikannya LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga peerkreditan desa(LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk – benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan unttuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah perdesaan. peranan LPD di desa adat sangat cukup membantu perekonomian sehingga dengan keberadaan LPD ini, masyarakat senantiasa dapat menyimpan dana dan memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman yang tersedia untuk dapat digunakan dalam rangka menambah modal kerja, investasi maupun kredit konsumsi lainnya.
    Pengelolaan dan manajemen di LPD Desa Adat selalu berdasarkan atas ketentuan dan peraturan Daerah Tk I Bali yang telah ditetapkan dan juga manajemen keuangan, prosedur kerja serta hal - hal lain yang menyangkut operasional usaha tetap mengacu pada standarisasi keuangan perbankan baik yang menyangkut anaisa finansial, risk maupun tingkat kesehatan.
    maka dari itu LPD tidak bisa kita abaikan, dan memang perlu untuk di lokalkan. sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  16. nama : putu sanista herdiani
    nim :13.01.1.104
    reguler : pagi ,semester 2

    menurut saya memang benar LPD itu tidak bisa diabaikan karena peranannya sangat penting dalam masyrakat khususnya Bali . karena di masyrakat yang ada di bali sangat erat kaitannya dengan LPD tersebut ,karena LPD merupakan lembaga yang mensejahterakan masyrakat karena anggota adat yang memiliki lembaga tersebut karena LPD sangat bermanfaat bagi prekonomian masyrakat. dengan adanya LPD itu masyarakat bisa melakukan pinjaman untuk keperluan masyarakat baik itu untuk usaha maupun yang lainnya.dari itu LPD bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga tercapai kesejahtraan bersama.

    ReplyDelete
  17. Nama:Kadek Meliana Windawati
    NIM:13.01.1.091
    Jurusan: Manajemen regular pagi,II
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. LPD di Bali sudah ada sejak tahun 1984,Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan.Jadi LPD sangatlah penting di suatu desa,melokalkan dan mempatenkan LPD sangat berguna apalagi LPD terbentug atas dasar dan telah dilandasi awig-awig dan sebagainnya yg telh melalui kesepakatan.



    ReplyDelete
  18. Nama : Putu Yudi Herdiana
    Nim : 13.01.1.105
    Jurusan : Manajemen
    Reg : Pagi



    JUMLAH aset LPD sampai akhir tahun 2013 menembus angka Rp 10,2 triliun.
    Angka itu cukup fantastis dan mengagumkan dan mampu mengalahkan aset lembaga keuangan mikro (LKM) lain seperti BPR dan koperasi.
    Sampai akhir tahun 2013, aset BPR hanya menembus angka Rp 7,2 triliun dan aset koperasi jauh di bawah aset LPD yakni Rp 5,2 triliun. Artinya masyarakat sangat dan lebih percaya kepada LPD.
    Data pendukung lainnya, sampai akhir 2011, jumlah pegawai LPD mencapai 6.892 orang. LPD sejalan dengan program pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja.
    Pasal 22 Perda LPD mewajibkan LPD mengalokasikan keuntungan sebesar 20 persen untuk pembangunan desa dan 5 persen untuk dana sosial. Ini mempertegas fungsi dan keberadaan LPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Apakah sentuhan keuntungan ini mampu menghapus kemiskinan?
    Pengamat ekonomi dan pemerhati LPD sekaligus dosen S1 Manajemen Undiskha, I Nengah Suarmanayasa, S.E., M.Si., Rabu (12/2) kemarin, di Denpasar menegaskan, aset LPD sangat signifikan. Hanya 40 persen perkembangannya ada di Bali bagian selatan. Perkembangan aset tidak merata di Bali, padahal jumlahnya LPD di Bali cukup banyak.
    ‘'LPD milik krama desa adat. Artinya, LPD adalah milik masyarakat Bali. Jika terjadi perkembangan aset yang cukup tinggi, tingkat kesejahteraan masyarakat juga ikut terangkat. LPD dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat.
    Kenyataanya malah terbalik, jumlah masyarakat miskin di Bali justru bertambah. Jika dikorelasikan dengan angka kemiskinan di Bali, peningkatan kinerja LPD ternyata tidak sejalan dengan kemiskinan di Bali,'' katanya sambil menyebutkan data BPS menunjukkan, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan dan pedesaan mengalami kenaikan.

    ReplyDelete
  19. Nama: Nengah Utamiati
    NIM: 13.01.1.122
    Kelas: Reguler Pagi
    Jurusan: Manajemen (II)

    Menurut saya, LPD yang merupakan salah satu lembaga keuangan di Bali selain Bank merupakan ciri khusus dari bali. Setiap desa adat yang ada di Bali hampir semuanya memiliki. LPD memang patut kita good governance-kan untuk tetap melestarikan keberadaannya supaya tidak punah. Sejak pertama kali dicetuskan tahun 1984, keberadaan LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali. Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama. Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman. Manfaat dari keberadaan lembaga ini sangat dirasakan oleh banyak pihak. Istimewanya, lembaga ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri. Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
    Terimakasih

    ReplyDelete
  20. Nama : Putu Agus Susanto
    No Induk : 13 01 1 1 145
    Kelas : Manajemen SI
    REGULER SORE (semester 2 (DUA))

    LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.
    Sejauh ini, sudah banyak ada LPD yang berhasil dalam menjalankan tugas dan fungsi keberadaan LPD tersebut, namun tidak dapat dipungkiri juga masih banyak LPD yang dalam pelaksanaannya mengalami kebangkrutan. Hal tersebut terjadi karena faktor internal maupun eksternal yang tidak dapat diatasi oleh pengurus LPD yang bersangkutan.
    Untuk itu saya sebagai mahasiswa dan juga sebagai warga desa terutama desa Bungkulan kecamatan Sawan, dimana saat ini LPD pada desa Bungkulan baru mulai beroperasi setelah beberapa tahun sempat macet. Mungkin cara memulai pengoperasian LPD ini dapat ditiru oleh desa-desa lain yang mau mengoperasilak LPD lagi. Dan mudah-mudahan dengan cara ini, LPD yang digadang-gadang akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat didesa setempat akan berjalan dengan lancar dan sukses. Adapun cara-cara yang dapat dipakai yaitu :
    1. Mewajibkan bagi warga desanya yang berprofesi sebagai PNS, TNI dan POLRI untuk menyetor sejumlah uang sebagai modal dalam bentuk tabungan, sehingga akan menambah modal LPD pada desa kami.
    2. Memperketat sanksi-sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar peraturan dalam fungsi LPD, misalnya masalah sanksi adat.
    3. Selaku warga yang baik, hendaknya turut mempercayakan LPD dalam hal pengelolaan dana yang disimpannya tanpa terlalu menuntut keuntungan yang akan diperoleh
    4. Untuk mewujudkan good governance pada LPD, maka perlu juga diadakan pembinaan, Pelatihan, Bimbingan Teknis yang akan menumbuhkan pemikiran yang seimbang antara hak dan kewajiban dan rasa memiliki bagi pengurus LPD, sehingga resiko penyelewengan dana akan dapat diminimalisir.

    ReplyDelete
  21. NAMA : GEDE ARI MARTA OKA
    NIM : 13 01 1 138
    KELAS : S1 Manajemen Regurel Sore
    SEMESTER 2 (dua)
    Jawaba.
    Menurut pendapat saya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak bisa di abaikan karena Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat disamakan atau disetarakan dengan perusahaan atau lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan merupakan sebuah proses yang khas dimana dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya.
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan (Nurjaya 2011: 23). Dari beberapa pengertian dan pendapat yang dikemukakan tentang LPD tersebut agar tidak menimbulkan kontra produktif, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa.
    dan LPD juga berpungsi untuk menciptakan pemerataan dan kesempatan kerja bagi warga masyarakat pedesaan,menciptakan daya beli serta melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa.
    dengan adanya LPD ini masyarakat sangat terbantu.
    Namun tidak bisa dipungkiri pula, bila tidak dikelola dan diawasi dengan baik, LPD bisa juga menjadi sumber masalah baru bagi rakyat kecil pedesaan. Sumber masalah yang paling sering diungkapkan adalah salah urus dan kredit macet.
    Sebagian dari masalah itu dapat diselesaikan secara adat dengan baik. Tapi ada kalanya penyelesaian masalah tersebut berujung di pengadilan. Masalah itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Bank-bank yang diatur dan diawasi secara ketat oleh otoritas pengawasnya pun tidak luput dari masalah seperti itu.

    TERIMA KASIH *Sukseme*

    ReplyDelete
  22. nama: komang ovi erny sintiana
    nim: 13.01.103
    jurusan: reg.pagi
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan (Nurjaya 2011: 23). Dari beberapa pengertian dan pendapat yang dikemukakan tentang LPD tersebut agar tidak menimbulkan kontra produktif, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa.Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha. Adanya krama yang mencoba untuk menggunakan produk bank, yang tentunya karena kemajuan teknologi bisa memberikan rasa nyaman baginya, perlu diterapkan oleh LPD. Bantuan pemerintah kepada LPD perlu dianggarkan dalam APBD sebagai penguatan modal dan tentunya sumber dana ini bisa menjadikan LPD mampu memberikan suku bunga pinjaman yang lebih murah di bandingkan pesaing lainnya. semua langkah ini menjadikan LPD mampu sebagai ketahanan ekonomi desa pakraman.

    Ketahanan ekonomi desa pakraman bisa diwujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Kendalanya perlu dipertimbangkan untuk bisa dibukanya jalur pemasaran antardesa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah. Sistem yang terpadu akan menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date. Kemajuan teknologi ini penting karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana. Segala kemudahan pelayanan perlu menjadi prioritas tanpa mengabaikan keamanan pula.

    Berbagai tuntutan pelayanan bukan berarti mengabaikan tingkat keamanan, namun keamanan operasional perlu didukung pula oleh sistem teknologi yang up to date.

    Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Bali. Karenanya, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi dengan mengupayakan semaksimal mungkin penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.

    Demikianlah jika kita simak baik-baik keberadaan LPd di Bali sangat menguntungkan masyarakat desa pakraman. Dengan cara salah satunya melokalkan inilah salah satu wujud untuk menjaga dan mempertahankan LPD.

    ReplyDelete
  23. Nama : Putu Umi Nirmala Sari
    NIM : 13.01.1.116
    Jurusan : Manajemen reg pagi

    Menurut pandangan saya, Keberadaan LPD bisa di rasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan kepada kramanya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu di pikirkan bagaimana LPD mampu meredam konflik sosial di desa pakraman dan antar desa pakraman. alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha. Adanya krama yang mencoba untuk menggunakan produk bank, yang tentunya karena kemajuan teknologi bisa memberikan rasa nyaman baginya, perlu diterapkan oleh LPD. Bantuan pemerintah kepada LPD perlu dianggarkan dalam APBD sebagai penguatan modal dan tentunya sumber dana ini bisa menjadikan LPD mampu memberikan suku bunga pinjaman yang lebih murah di bandingkan pesaing lainnya. semua langkah ini menjadikan LPD mampu sebagai ketahanan ekonomi desa pakraman. Ketahanan ekonomi desa pakraman bisa diwujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Kendalanya perlu dipertimbangkan untuk bisa dibukanya jalur pemasaran antardesa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah. Sistem yang terpadu akan menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date. Kemajuan teknologi ini penting karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana. Segala kemudahan pelayanan perlu menjadi prioritas tanpa mengabaikan keamanan pula.
    LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan (Nurjaya 2011: 23). Dari beberapa pengertian dan pendapat yang dikemukakan tentang LPD tersebut agar tidak menimbulkan kontra produktif, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa. Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman. Manfaat dari keberadaan lembaga ini sangat dirasakan oleh banyak pihak. Istimewanya, lembaga ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama.

    ReplyDelete
  24. Nama:Made agus putra juliawan
    jurusan:Manajemen/smester 2
    Nim:13.01.1.101

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di tiap-tiap desa adat/pakraman di Bali sejatinya merupakan lembaga adat milik desa adat/pakraman yang menjalankan fungsi khusus keuangan dan perekonomian di desa adat. Tujuan utama pendirian LPD untuk menjadi penyangga terjaganya adat dan budaya Bali yang berbasis desa adat. Karena itu, kesuksesan LPD tidak bisa diukur dari aset dan laba yang tinggi, tetapi sejauh mana LPD bisa menopang adat dan budaya Bali. “Sukses LPD itu bukan pada labanya, tapi labda. Labda itu konsep keberhasilan dalam tradisi Bali yang tidak hanya menekankan pada aspek materi tetapi juga imateri. Kesuksesan dari sisi sekala sekaligus juga niskala, kesuksesan dari aspek fisik sekaligus juga nonfisik,” kata Madra.

    LPD tidak saja menjalankan fungsi keuangan dan perekonomian krama tetapi juga berperan sebagai motivator dan dinamisator pembangunan di desa adat. Fungsi sebagai motivator, yakni LPD menjadi sumber motivasi dan inspirasi bagi krama desa untuk maju, baik secara pribadi maupun dalam konteks sebagai komunitas di desa adat. Fungsi sebagai dinamisator, yakni LPD menggerakkan segala potensi krama desa di desa adat untuk mencapai tujuan mensejahterakan krama desa, baik secara sekala maupun niskala.

    “LPD tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai lembaga keuangan. Spirit yang mendasari kelahiran LPD adalah sebagai penyangga adat, budaya dan agama masyarakat Bali. Karena itu, sasaran LPD bukan semata-mata untung dan aset yang besar, tapi sejauh mana adat, budaya dan agama masyarakat Bali itu tegak di desa adat,” kata Madra.

    Akan tetapi, menurut Madra, fungsi motivator dan dinamisator itu akan bisa diemban dengan baik apabila seluruh komponen di desa adat, baik pengurus dan karyawan, pengawas dan prajuru desa adat, krama desa serta stakeholders senantiasa mendukung keberadaan LPD. Dukungan yang diharapkan berupa partisipasi aktif dalam menyukseskan berbagai produk dan program LPD, sumbangan pemikiran, termasuk kritik konstruktif bagi kemajuan LPD.

    Hal senada diungkapkan Giriartha. Tujuan LPD, kata Giriartha, sesungguhnya bukan meraih keuntungan. Jika ditelusuri, apa yang disebut keuntungan LPD sebetulnya bukanlah laba dalam pengertian umum. Laba dalam konteks LPD cenderung dalam pengertian nilai manfaat untuk mengemban fungsi sosial dan kultural.

    “Keuntungan LPD dikembalikan kepada komunitas untuk mengemban fungsi sosial dan kultural di desa adat,” kata Giriartha. Fungsi sosial dan kultural itu berkaitan dengan tiga aspek yakni parahyangan, pawongan dan palemahan.


    Karena itu, bagi Giriartha, LPD sesungguhnya merupakan agent of change (agen perubahan) di desa adat. LPD menjadi urat nadi yang menggerakkan desa adat. Dalam pemahaman teks-teks tradisional, LPD diibaratkan sebagai kamadhuk, sapi Dewa Siwa yang menghasilkan susu untuk kesejahteraan umat manusia.

    ReplyDelete
  25. Nama : I.Nym.Surya Adnyana
    NIM : 13.01.1.117
    Kls : Reguler Pagi
    Jurusan : Manajemen
    Semester : II
    Menurut pendapat saya lembaga perkreditan desa (LPD) di bali adalah lembaga perkreditan yang dimiliki oleh desa yang berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan uang kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Integrasi LPD didalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Selain itu, Dalam hal tanggung jawab dan yang menjamin keberadaan LPD Desa Adat adalah sepenuhnya oleh krama desa Adat dimana paruman desa adat dan awig - awig desa merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi unit kerja yang memberikan kewenangan kepada Bendesa Adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu oleh badan pengawas lain yang ditunjuk.
    Sedangkan seluruh operasional di LPD oleh paruman desa adat diserahkan kepada Ketua LPD sebagai tanggung jawab utama dalam pengelolaannya. Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali. Terima kasih

    ReplyDelete
  26. Nama : Gede Mahendra Putra
    NIP : 13.01.1.119
    Semester: II
    Kelas : Manajemen

    Kehadiran dan roh LPD di Bali pada dasarnya untuk pembangunan desa pakraman sebagai benteng penjaga budaya Bali dan jurus baru dalam meningkatkan akses pendanaan khususnya terhadap masyarakat miskin. Upaya ini dibalut dengan suatu istilah yang disebut inklusi keuangan dengan tujuan utama tidak ada pihak mana pun yang tak tersentuh oleh sektor keuangan. Tidak ada orang yang ditolak proposalnya manakala memerlukan layanan keuangan. Kredit tak ubahnya seperti hak asasi yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan berbagai kendala dan kekurangan yang ada, inklusi keuangan adat ini sudah dan terus dilakoni karena cakupan luas yang meliputi hampir seluruh desa pakraman di perkotaan maupun pedesaan.
    Disni LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat social kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki. Peranan LPD ini sangat cukup membantu perekonomian sehingga dengan keberadaan LPD masyarakat senantiasa dapat menyimpan dana dan memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman yang tersedia untuk dapat digunakan dalam rangka menambah modal kerja, investasi maupun kredit konsumsi lainnya.

    ReplyDelete
  27. Nama:: Luh Yulita Indrayani
    Nim::: 13.01.1.107
    Jur:: Manj Reg. Pagi Smst II

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. LPD di Bali sudah ada sejak tahun 1984, Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. Pengawasan LPD Bali Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau "Dewan kredit desa", adalah bank-bank kecil yang dimulai oleh Pemerintah Daerah Bali di era tahun '80-an dengan sasaran untuk menyediakan satu alternatif dari praktek rentenir dan untuk menciptakan dan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di tingkatan pedesaan. Dengan modal awal dan bimbingan teknis dari Pemda Bali Perantara keuangan mikro ini mempunyai karakteristik dan disain yang khusus, mereka dimiliki oleh Desa Adat. Pemerintah Daerah Bali yang menyediakan modal dan menjadi penyelenggara kunci dari sistim dan laba ditahan adalah sumber daya utama dari modal ekuitas dan kepemilikan secara de facto. LPD hanya diijinkan untuk beroperasi di wilayah desanya sendiri dan diciptakan oleh Peraturan Daerah (Provinsi). Yakni sebuah Peraturan Daerah (Provinsi) yang ditetapkan oleh DPRD, bukan Pemerintah Daerah. Otoritas pengawasan didelegasikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD Bali), yang telah memulai mengembangkan suatu unit pengawasan LPD yang terpisah, di bawah mana tugas pengawasan akan dilaksanakan oleh unit di tingkat Kantor Cabang Penilaian atas pelaksanaan pengawasan intern LPD Pengawasan di tingkat LPD dimulai dari peran Prajuru Desa, banyak diantaranya mengunjungi LPD setiap hari, berpartisipasi dalam persetujuan kredit, dan juga menyelesaikan fungsi dasar kontrol dan pelaksanaan fungsi management dari waktu ke waktu.

    ReplyDelete
  28. Nama. : NI MD TITIN DWI RAHAYU
    Nim : 13.01.1.1.154
    Jurusan/Semester : Manajemen/II/Reg.Sore

    LPD merupakan lembaga ekonomi pedesaan yang berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkan dana/memberikan pinjaman hanya kepada krama desa, mempunyai tujuan yang sama dengan perusahaan lainnya yaitu memproleh laba atau keuntungan atas dana yang dikelolanya. Dalam upaya mencapai keberhasilan LPD untuk mewujudkan tujuan, LPD harus dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen dan menggunakan strategi yang tepat serta memperhatikan lingkungan yang penuh dengan persaingan, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal perusahaan. Dalam merumuskan strategi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 1). Tahap pertama pemahaman lingkungan LPD, 2). Tahap kedua merumuskan formulasi strategi LPD, 3). Implementasi strategi LPD, dan 4). Pengendalian strategi LPD.

    ReplyDelete
  29. Nama : Gede Wirawan
    NIM : 13.01.1.115
    Jurusan/Smster : Manajemen / Smester II / Reg Pagi

    LPD merupakan lembaga keuangan desa yang ada dimiliki oleh desa adat di Bali serta lembaga ini merupakan Lembaga Keuangan khas dari Bali. Harus diakui LPD sebagai asset penting Bali karena fungsinya yang sangat fundamental untuk menyangga adat, budaya, dan kehidupan masyarakat di Bali. Tidak hanya asses sumber dana, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan. Banyak LPD di Bali kini mengembangkan usahanya tidak saja dari aspek ekonomi semata tapi juga berperan memberdayakan masyarakat melalui produk-produk inovatif dalam mendorong pembangunan bidang pendidikan dak kesehatan.
    Dalam bidang pendidikan misalnya, sejumlah LPD di Bali memberikan produk dana pendidikan bagi masyarakat desa. Produk ini merupakan upaya mendidik masyarakat menyiapkan biaya pendidikan anak-anaknya yang kian hari kian mahal. Dengan begitu, tidak sampai terjadi angka putus sekolah di desa. Produk ini di luar program pemberian santunan pendidikan secara rutin bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
    . Dalam bidang kesehatan, sejumlah LPD di Bali juga membuat produk dana kesehatan bagi masyarakat desa. Produk-produk serupa terus pula dikembangkan untuk mengatasi persoalan-persoalan lain yang dihadapi masyarakat pedesaan.
    Oleh karena itu, keberadaan LPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa Indonesia.

    Bahkan, yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD. Dengan begitu, LPD akan semakin mampu memaksimalkan perannya dalam pembangunan bangsa.

    ReplyDelete
  30. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  31. Nama : Luh Sukaniti
    NIM : 13.01.1.1.126
    Jurusan/Kelas : Manajemen/Reguler Sore

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan mikro yang merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak di bidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya yang dihubungkan dengan persoalan Tri Hita Karana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan. Tujuan pendirian sebuah LPD menurut peraturan Daerah No.2 tahun 1988 dan No. 8 tahun 2002 adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk-benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi di daerah pedesaan.
    Belakangan ini pertumbuhan LPD sangat pesat. LPD tidak saja menjalankan fungsi keuangan dan perekonomian tetapi juga berperan sebagai motivator dan dinamisator pembangunan di desa adat. Fungsi sebagai motivator, yakni LPD menjadi sumber motivasi dan inspirasi bagi krama desa untuk maju, baik secara pribadi maupun dalam konteks sebagai komunitas di desa adat. Fungsi sebagai dinamisator, yakni LPD menggerakkan segala potensi krama desa di desa adat untuk mencapai tujuan mensejahterakan krama desa. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada pula LPD yang mengalami gulung tikar, karena kredit macet dan ikut campur pengurus dalam mengambil kredit. Persoalan kredit macet merupakan salah satu resiko dalam pengelolaan lembaga keuangan.
    Agar LPD tidak menimbulkan kontra produktif, maka pemahaman tentang keberadaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaannya tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. LPD merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali meski tidak dapat disetarakan dengan lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya.
    Untuk menjaga ketahanan ekonomi desa pekraman, bantuan pemerintah kepada LPD perlu dianggarkan dalam APBD sebagai penguatan modal dan tentunya sumber dana ini bisa menjadikan LPD mampu memberikan suku bunga pinjaman yang lebih murah dibandingkan pesaing lainnya. Selain itu bisa diwujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Kendalanya perlu dipertimbangkan untuk bisa dibukanya jalur pemasaran antardesa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah sehingga menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date, karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana.
    LPD ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan untuk krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. Untuk itulah keberadaan LPD di Indonesia tidak bisa diabaikan karena LPD merupakan wujud kapitalis etis lokal Bali yang musti di good governance-kan agar LPD tidak kehilangan taksu dalam menjaga pilat adat sebagai benteng budaya orang Bali yang paling hilir. Semangat untuk menjaga LPD tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Hindu khususnya dan Bali pada umumnya. Untuk itulah, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi untuk penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.



    ReplyDelete
  32. Nama : Naomi Andira
    NIM : 13.01.1.1.155
    Jurusan/Kelas : Manajemen/ Reguler Sore Semester II

    Menurut pendapat saya, LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki. LPD tidak dapat dipersamakan dengan BPR serta lembaga keuangan lain seperti Bank, LKM dan Koperasi, karena LPD mempunyai sifat khusus memiliki dasar konstitusional dan dasar hukum yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain seperti BPR, Bank, LKM dan Koperasi. LPD menggunakan Pasal 18A dan 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai dasar konstitusionalnya sedangkan BPR, Bank, LKM dan Koperasi menggunakan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusionalnya. LPD menggunakan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukumnya, sedangkan Bank dan BPR menggunakan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sama halnya dengan LKM yang kini merujuk Undang-undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi yang menggunakan Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai dasar hukumnya. Kinerja LPD dilakukan dengan menerapakan sistem transparansi keuangan LPD serta transparansi keuangan nasabahnya. LPD selalu menganalisa tingkat keberhasilan produk-produk yang telah dikeluarkan, guna mengetahui tingkat keberhasilan dari produkproduk tersebut. Tetapi yang paling besar memberikan pengaruh terhadap kinerja LPD Kedonganan adalah konsep dari Tri Hita Karana yang merupakan konsep dasar dari agama Hindu yang dijadikan sebagai landasan spiritual dari LPD untuk beraktifitas.

    ReplyDelete
  33. nama : I gede agus sudiartawan
    nim : 13.01.1.1.160
    semester: II/ reguler sore
    Sejak pertama kali dicetuskantahun 1984, keberadaan LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan kembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa, tetapi telah menjadi solusi atas keterbatasan askes dana bagi masyarakat pedesaan yang sebagian besar merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan terbatas.
    Kesuksesan LPD ini merupakan konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarkat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Penyebab kasuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas yang berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di desa pekraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang majalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan besama.
    Harus diakui, LPD sebagai aset penting Bali karena fungsinya yang sangat potensial untuk menyangga adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Kendati pada awalnya kelhiran LPD berangkat dari kearifan lokal untuk munyangga adat dan budaya masyarakat Bali, namun pada kenyataannya LPD beperan dalam mengatasi permasalahan bangsa ditingkat Desa. Permasalahan-pemasalahan itu diantaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan, sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hnya itu, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan.
    Oleh karena itu keberadaan lPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat,budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa indonesia.

    ReplyDelete
  34. Nama : Ni Nyoman Budesari
    Nim : 13.01.1.111
    Jurusan/kelas : Manajemen semester II/Reguler Pagi

    Menurut saya,LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya.

    ReplyDelete
  35. nama: ketut adi wiranata
    jurusan: manajemen
    nim: 13.01.1.098
    reguler: pagi

    menurut pendapat saya.. LPD merupakan lembaga ekonomi pedesaan yang berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkan dana/memberikan pinjaman hanya kepada krama desa,dan LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD.
    dan memudahkan masyarakat untuk meminjam uang.

    ReplyDelete
  36. Nama: Pt Mahessa Bayu Santosa
    Jurusan: Manajemen
    Nim: 13.01.1.098
    Reguler: Pagi

    LPD merupakan lembaga ekonomi pedesaan yang berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkan dana/memberikan pinjaman hanya kepada krama desa, mempunyai tujuan yang sama dengan perusahaan lainnya yaitu memproleh laba atau keuntungan atas dana yang dikelolanya. Dalam upaya mencapai keberhasilan LPD untuk mewujudkan tujuan, LPD harus dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen dan menggunakan strategi yang tepat serta memperhatikan lingkungan yang penuh dengan persaingan, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal perusahaan. Dalam merumuskan strategi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 1). Tahap pertama pemahaman lingkungan LPD, 2). Tahap kedua merumuskan formulasi strategi LPD, 3). Implementasi strategi LPD, dan 4). Pengendalian strategi LPD.
    Harus diakui, LPD sebagai aset penting Bali karena fungsinya yang sangat potensial untuk menyangga adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Kendati pada awalnya kelhiran LPD berangkat dari kearifan lokal untuk munyangga adat dan budaya masyarakat Bali, namun pada kenyataannya LPD beperan dalam mengatasi permasalahan bangsa ditingkat Desa. Permasalahan-pemasalahan itu diantaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan, sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hnya itu, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan.
    Oleh karena itu keberadaan lPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat,budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa indonesia.

    ReplyDelete
  37. Nama : Gusti Ketut Rina Adnyani
    Nim : 130111144
    Kelas : Manajemen/Reguler Sore

    LPD merupakan Lembaga Ekonomi yang mencakup area Desa saja/Desa Pakraman yang dimana LPD ini berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkan dana/memberikan pinjaman hanya kepada krama desa, mempunyai tujuan yang sama dengan perusahaan lainnya yaitu memperoleh laba atau keuntungan atas dana yang dikelolanya dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman dan keuntungan Sinergi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dasar filosfi konsep Tri Hita Karana.LPD dalam hal menentukan SDM yang akan
    memanajemen lembaganya ditentukan suatu kriteria yakni memiliki moral
    yang baik, mental yang kuat dan mampu memotivasi diri. Ketiga
    komponen tersebut dinilai harus dimiliki oleh seseorang agar dapat
    membawa LPD menuju keberhasilan. SDM yang memiliki
    moral yang baik, mental kuat dan mampu memotivasi diri sendiri tersebut
    akan lebih tangguh apabila dibarengi dengan sinergi antara SDM dengan konsep Tri Hita Karana tersebutlah yang menjadi pendorong dari LPD dapat berhasil sebagai lembaga yang bertugas untuk mensejahterakan masyarakat desa pakraman serta melestarikan kebudayaannya.Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. tetapi banyak orang yang belum tau tentu tugas dan fungsi dari LPD tersebut. pengendalian tradisional terhadap lembaga keuangan dapat mempunyai pengaruh yang baik dan yang buruk terutama didaerah terpencil, dimana kunjungan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas secara relatif sangat sulit. Kurangnya keseimbangan antara struktur tata kelola internal dengan pengawasan dan pengaturan eksternal dapat mempunyai pengaruh majemuk yang buruk bagi potensi pertumbuhan suatu lembaga kecil yang sudah berjuang untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti keterpencilan, kekurangan kapasitas (kemampuan) dan likuiditas. Namun demikian, apabila pondasi kepemilikan didalam masyarakat itu mantap, adanya keluasan jangkauan dan kinerja keuangan yang baik, maka langkah-langkah menuju perbaikan tata kelola dan keganjilan dari pengawasan pasti akan berguna. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan yang sangat berguna untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Keanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD. dan bila perlu diadakan sosialisasi tentang LPD ke masyarakt, agar LPD tidak tenggelam atau menghilang didalam masyarakat.

    Terima kasih.


    ReplyDelete
  38. NAMA : I PUTU ARTAJAYA
    NIM : 13.01.1.1.196
    KELAS /SEMESTER : MANAJEMEN EKSEKUTIF/ II

    LembagaPerkreditan Desa (LPD) di Bali yang saat ini telah berkembang pesat di beberapa desa
    pakraman dan diketahui memiliki asset milyaran rupiah. LPD saat ini tengah diusik keberadaannya melalui pengaturan dari Pasal 58 Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan Nomor 11/43A/KEP.GB1/2009 Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro. Melalui Pasal 58 Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan SKB tersebut pemerintah memaksa LPD untuk mengalih bentukan LPD kedalam bentuk lembaga keuangan tertentu, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Koperasi.
    Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali dalam sistem LembagaKeuangan Mikro menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kinerja Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali dan faktor yang mendukung keberhasilan Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali.
    Diketahui bahwa kedudukan hukum LPD tidak dapat dipersamakan dengan BPR, LKM dan Koperasi. Hal ini disebabkan karena dilihat dari landasan konstitusional LPD yang berbeda dengan BPR, LKM dan Koperasi. Dasar hukum yang dianut oleh LPD juga berbeda dengan dasar hukum yang dianut oleh BPR,LKM, Koperasi. Dapat diketahui bahwa kinerja LPD banyak dipengaruhi oleh ajaran agama Hindu yakni Tri hita Karana serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa (masyarakat desa) yang diikuti dengan rutin melakukan analisa tingkat keberhasilan terhadap suatu produk yang dikeluarkan. Faktor pendukung keberhasilan LPD sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali, bergantung pada segi SDM berkualitas yang memiliki moral baik serta adanya keinginan untuk maju, yang diikuti dengan SDM krama desa yang selalu mendukung program-program LPD di desa pakramannya. Selain dari sisi SDM faktor pendukung keberhasilan LPD juga dipengaruhi oleh keberhasilan LPD menciptakan market leader dikarenakan produk-produknya yang diterima oleh masyarakat.
    Pengawasan
    Pengawasan yang baik bisa menjadikan LPD mampu mengisi ruang aktivitas ekonomi desa pakraman. Ruang ekonomi mampu memberikan LPD keuntungan yang dipergunakan untuk kepentingan desa pakraman seperti membangun tempat suci dan pembangunan desa lainnya.
    Keberadaan LPD bisa dirasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan krama-nya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu dipikirkan bagaimana LPD mampu meredam konflik sosial di desa pakraman dan antardesa pakraman. Alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai tuntutan pelayanan bukan berarti mengabaikan tingkat keamanan, namun keamanan operasional perlu didukung pula oleh sistem teknologi yang up to date.
    Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Hindu khususnya dan Bali pada umumnya. Karenanya, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi dengan mengupayakan semaksimal mungkin penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  39. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  40. NAMA : MADE SUSENI
    NIM : 13.01.1.1.125
    JURUSAN : S1 MANAJEMEN/Reg.Sore Semester II

    Menurut saya, pengertian LPD merupakan Lembaga Ekonomi yang mencakup area Desa saja/Desa Pakraman yang dimana LPD ini berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesa, keuntungan atas dana yang dikelolanya dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman dan keuntungan Sinergi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dasar filosfi konsep Tri Hita Karana.
    Kesuksesan LPD ini merupakan konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarkat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Penyebab kasuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas yang berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di desa pekraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang majalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan besama. Kinerja LPD dilakukan dengan menerapakan sistem transparansi keuangan LPD serta transparansi keuangan nasabahnya.
    Dalam merumuskan strategi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 1). Tahap pertama pemahaman lingkungan LPD, 2). Tahap kedua merumuskan formulasi strategi LPD, 3). Implementasi strategi LPD, dan 4). Pengendalian strategi LPD.
    Keuntungan LPD dikembalikan kepada komunitas untuk mengemban fungsi sosial dan kultural di desa adat. Fungsi sosial dan kultural itu berkaitan dengan tiga aspek yakni parahyangan, pawongan dan palemahan.
    LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman. Manfaat dari keberadaan lembaga ini sangat dirasakan oleh banyak pihak. Istimewanya, lembaga ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama.
    Berbagai tuntutan pelayanan bukan berarti mengabaikan tingkat keamanan, namun keamanan operasional perlu didukung pula oleh sistem teknologi yang up to date.
    Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Bali. Karenanya, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi dengan mengupayakan semaksimal mungkin penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.

    Demikianlah arti melokalkan Lembaga Prekreditan Desa (LPD),, terima kasih…

    ReplyDelete
  41. Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) adalah merupakan Lembaga Keuangan milik Desa Pakraman di mana usahanya bergerak dibidang perkreditan, memungut tabungan dan disalurkan lewat kredit yang efektif dan terarah, agar mampu membantu masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Perkembangan LPD setiap tahun begitu pesat dan semakin tumbuh, hampir setiap Desa Adat/Pakraman di Bali sudah memiliki LPD. dengan melihat perkembangan begitu pesat sudah sepantasnya LPD tersebut dikelola secara profesional agar kemajuan LPD semakin meningkat, baik dari segi Sumber Daya Manusia maupun Manajemen, sehingga para pengelola LPD mampu bersaing pada tingkat yang lebih tinggi dan memberi dampak pertumbuhan prekonomian terhadap Desa Adat pada khususnya dan Bali pada umumnya.

    LPD juga merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi dimana Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa sangat memperngaruhi Kinerja LPD tersebut. LPD juga merupakan lembaga ekonomi pedesaan yang berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkan dana/memberikan pinjaman hanya kepada krama desa. Dalam upaya mencapai keberhasilan LPD serta mewujudkan tujuan LPD harus dikelola secara profesional.

    Mengingat keberadaan LPD oleh masyarakat pedesaan adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat yang berkelebihan dan kekurangan dana, maka kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dalam berbagai bentuk, berkaitan dengan upakara (upacara agama hindu), dengan tidak meninggalkan norma-norma ekonomi yang berlaku terutama yang berkaitan dengan asas kelayakan dan keuntungan, karena LPD dibangun untuk mendukung pembangunan ekonomi pedesaan. Karenanya, Pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi salah satunya dengan cara melokalkan LPD inilah ide bagus untuk mewujudkan, menjaga dan mempertahankan LPD .
    Terima kasih.

    BRAVOOOOO LPD

    ReplyDelete
  42. Nama : Ni Kadek Yullia Trisna Yanti
    Jur :S1 Manajemen
    Kelas :Reguler Sore/Semester II


    LPD merupakan lembaga ekonomi pedesaan yang berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana, memberikan pinjaman, dan LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Desa Pakraman yang bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak dibidang ekonomi/sosial ekonomi, tetapi juga bergerak dalam menjaga kehidupan berbudaya untuk mencapai tujuan yang sama dengan perusahaan lainnya yaitu memperoleh laba/keuntungan dan bisa dirasakan kembali oleh seluruh masyarakat desa pakraman. Dalam hal menentukan SDM yang akan memanajemen lembaganya, setidaknya ditentukan suatu kriteria yakni memiliki moral yang baik, mental yang kuat dan mampu memotivasi dirinya didalam memanajemen LPD tersebut dan tidak lupa seseorang itu harus bersikap jujur didalam mengelola LPD tersebut. LPD sebagai lembaga yang memiliki sifat khusus yakni hanya melayani masyarakat desa pakraman haruslah memperhatikan kekhususan dan keragaman suatu daerah, yang kemudian mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Indonesia. Selain memiliki sifat khusus yang dapat membedakan LPD dengan lembaga keuangan lainnya. LPD juga memiliki dasar hukum yang jauh berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

    ReplyDelete
  43. Nama : Kadek Ratnada
    Kelas : Reg. Sore/Semester 2

    Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terkenal dengan kebudayaannya, salah satu keunikan di Bali adalah eksistensi dari desa pakraman dan desa. Lingkup desa pakraman tidak terbatas pada peran-peran sosial budaya dan keagamaan, melainkan juga ekonomi dan pelayanan umum yang umumnya berasal dari pemerintah. Melihat beratnya beban yang di pikul oleh desa pakraman, tentunya terbesit seberapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh desa pakraman, tetapi ironisnya pembiayaan desa pakraman berada diluar kebijakan pembiayaan pemerintah. Kebijakan pembiayaan pemerintah hanya terbatas sampai desa saja, sedangkan desa pakraman juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Karena itu desa pakraman dituntut untuk memiliki tata kelola perekonomian mandiri, dan mencetuskan pendirian Lembaga Perkreditan Desa diseluruh desa pakraman di Bali. (LPD) tidak bisa di abaikan karena Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat disamakan atau disetarakan dengan perusahaan atau lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan merupakan sebuah proses yang khas dimana dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya.
    Tetapi menurut pendapat saya,,Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Dengan seperti itu LPD sangat berguna bagi masyarakat dalam suatu desa tersebut.

    ReplyDelete
  44. Nama : I MADE EDY WIRAWAN
    Nim :: 13.01.1.1.140
    Jurusan : Manjemen Reg. Sore

    Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) adalah merupakan Lembaga Keuangan milik Desa Pakraman di mana usahanya bergerak dibidang perkreditan, memungut tabungan dan disalurkan lewat kredit yang efektif dan terarah, agar mampu membantu masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Perkembangan LPD setiap tahun begitu pesat dan semakin tumbuh, hampir setiap Desa Adat/Pakraman di Bali sudah memiliki LPD. dengan melihat perkembangan begitu pesat sudah sepantasnya LPD tersebut dikelola secara profesional agar kemajuan LPD semakin meningkat, baik dari segi sumber daya manusia maupun manajemen, sehingga para pengelola LPD mampu bersaing pada tingkat yang lebih tinggi dan memberi dampak dampak terhadap Desa Adat pada khususnya dan Bali pada umumnya terjadi pertumbuhan prekonomian dipedesaaan. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa

    Maksud dan tujuan berdirinya Lembaga Perkreditan Desa adalah untuk menjaga pembangunan di desa adat, memeratakan perekonomian di desa adat, membuka lapangan kerja dan yang tidak kalah pentingnya yaitu untuk memberantas ijon, gadai, dan rentenir.

    Dalam perjalanan waktu, banyak LPD berkembang pesat dan meraih keuntungan besar dengan laba sampai miliar rupiah. Disisi lain ada juga LPD sakit bahkan mati. Sakitnya LPD tentu memperihatinkan, karena sasaran awal yang ingin dicapai dari keberadaan LPD adalah membangkitkan ekonomi masyarakat. Bila LPDnya mati, bisa jadi ekonomi di masyarakat tersebut kurang dan dikuasai oleh lembaga-lembaga keuangan yang dikelola dengan lebih baik.

    Lembaga keuangan seperti LPD sebenarnya sangat menguntungkan bila dikelola dengan baik. Persoalan kenapa banyak LPD sakit dan mati? Hal ini perlu dipertanyakan. Apakah disini pengelolanya tidak becus, pihak masyarakat kurang menyambut kehadiran LPD atau bisa saja pembinaan terhadap lembaga ini kurang serta pengawasan lemah.

    Bila direnungkan, bisa jadi LPD itu sakit bahkan mati karena pengelolanya kurang professional. Kreativitas dalam pengelolaan keuangan rendah, sehingga masyarakat tidak termotivasi mau datang ke LPD. Berbagai cara mestinya diambil untuk menarik minat masyarakat bisa memanfaatkan LPD, baik memberikan bunga kredit ringan, persyaratan mudah dan pelayanan cepat dan ramah. Namun kondisi ini bisa dilakukan apabila ada pembinaan dari lembaga lainnya yang mempunyai tugas untuk itu. Walau pengelola LPD punya tekad untuk maju, bila lembaga pembinanya kurang memberikan perhatian, maka bisa jadi LPD juga lambat laun terpuruk.

    Operasional LPD juga perlu pengawasan. Bila pengawasan lemah berdampak tidak sehatnya LPD. Pengawasan LPD bisa jadi juga dilakukan pengawas yang dipilih di desa kurang memahami masalah lembaga keuangan. Jadi kloplah sudah bahwa LPD itu sakit atau pun mati karena kurang tergarap dengan baik, pengawasan lemah, partisipasi masyarakat kurang dan pembinanya kurang gigih.

    Selama ini cenderung LPD kurang berkreasi, hanya menerima tabungan dan uang dikumpulkan justru lantas ditabung di lembaga pembina. Artinya pengelola mencari mudahnya saja tanpa berjuang tapi mendapatkan untung dari bunga simpanan di bank. Pihak lembagai Pembina sudah seharusnya lebih kencang lagi dalam pembinaan. Tidak ada sasaran terselubung dibaliknya, membina LPD justru mengarahkan menyimpan uangnya di lembaga Pembina.


    ReplyDelete
  45. Nama: Ni Kadek Mika Cahyati
    Nim: 13.01.1.121
    Jurusan/kelas: Manajemen/ Reguler Pagi (2)

    Menurut saya,LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.Keberadaan LPD bisa di rasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan kepada kramanya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu di pikirkan bagaimana LPD mampu meredam konflik sosial di desa pakraman dan antar desa pakraman. alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha. Adanya krama yang mencoba untuk menggunakan produk bank, yang tentunya karena kemajuan teknologi bisa memberikan rasa nyaman baginya, perlu diterapkan oleh LPD.Lembaga Perkreditan Desa (LPD sangat bermanfaat bagi masyarakat antara lain:
    1)Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.2)Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, 3)Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.4)Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.


    ReplyDelete
  46. Nama: Made Wawan Andika

    Nim: 13.01.1.1.171

    Semester : II/reguler sore

    Jurusan : Manajemen

    Menurut saya LPD harus dijaga eksistensinya,karena LPD merupakan lembaga keuangan mikro yang hanya ada di Bali. kualitas daripada LPD merefleksikan kekuatan perekonomian desa adat dan juga bisa menjadi salah satu tolak ukur tingkat perekonomian di Bali. Selama ini yang terjadi banyak LPD yang kolaps akibat ulah para pengurusnya karena kurangnya pengawasan dalam pengelolaan manajemennya. Disini peran Pemerintah Provinsi Bali sangat penting dalam penyempurnaan Perda tentang tata kelola LPD. Selama ini yang saya tau Laporan Keuangan LPD hanya diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh desa adat setempat. Jika seperti ini laporan tersebut bisa saja dimanipulasi agar LPD tersebut kelihatan sehat, walaupun sebenarnya menunjukkan tanda-tanda kolaps. Hal ini akan sangat merugikan anggota/ nasabah LPD tersebut dan menimbulkan masalah bagi pemerintah, karena peran pemerintah sebagai fasilitator harus memediasi permasalahan ini. Menurut saya LPD di setiap desa adat harus menyerahkan pengawasan/audit terhadap laporan keuangannya kepada pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali melalui BPK. Karena ini akan lebih menjamin kredibilitas dan akuntabilitas daripada laporan keuangan LPD tersebut. Jadi LPD yang menunjukkan kurang sehat bisa dideteksi lebih awal. Disinilah peran pemerintah sangat krusial agar LPD tersebut bisa tetap eksis dengan cara melakukan pembinaan/pelatihan-pelatihan kepada para pengurusnya. Dan memberikan pinjaman dana kepada LPD yang kurang sehat dan terus diawasi pengelolaannya sampai LPD tersebut benar-benar sehat. Pengawasan seperti ini kedepannya diharapkan bisa memberikan predikat good governance/ tata kelola yang baik kepada LPD. Dengan predikat ini LPD akan mendapat kepercayaan bukan saja dari masyarakat setempat tapi juga dari masyarakat luas.

    ReplyDelete
  47. Nama : Misbakhul Gufron
    Nim : 13.01.1.1.130
    Jurusan : Manajemen/Reguler Sore Semester II

    Menurut pendapat saya,Kehadiran dan roh LPD di Bali pada dasarnya untuk pembangunan desa pakraman sebagai benteng penjaga budaya Bali dan jurus baru dalam meningkatkan akses pendanaan khususnya terhadap masyarakat miskin. Upaya ini dibalut dengan suatu istilah yang disebut inklusi keuangan dengan tujuan utama tidak ada pihak mana pun yang tak tersentuh oleh sektor keuangan. Tidak ada orang yang ditolak proposalnya manakala memerlukan layanan keuangan. Kredit tak ubahnya seperti hak asasi yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan berbagai kendala dan kekurangan yang ada, inklusi keuangan adat ini sudah dan terus dilakoni karena cakupan luas yang meliputi hampir seluruh desa pakraman di perkotaan maupun pedesaan. Sedangkan LPD itu sendiri merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi dimana Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa sangat memperngaruhi Kinerja LPD tersebut. LPD juga merupakan lembaga ekonomi pedesaan yang berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesaan yang bergerak dalam usaha menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkan dana/memberikan pinjaman hanya kepada krama desa. Dalam upaya mencapai keberhasilan LPD serta mewujudkan tujuan LPD harus dikelola secara profesional.

    LPD harus dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen dan menggunakan strategi yang tepat serta memperhatikan lingkungan yang penuh dengan persaingan, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal perusahaan. Dalam merumuskan strategi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
    1). Tahap pertama pemahaman lingkungan LPD.
    2). Tahap kedua merumuskan formulasi strategi LPD.
    3). Implementasi strategi LPD.
    4). Pengendalian strategi LPD.
    Harus diakui, LPD sebagai aset penting Bali karena fungsinya yang sangat potensial untuk menyangga adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Kendati pada awalnya kelahiran LPD berangkat dari kearifan lokal untuk munyangga adat dan budaya masyarakat Bali, namun pada kenyataannya LPD beperan dalam mengatasi permasalahan bangsa ditingkat Desa.

    Permasalahan-pemasalahan itu diantaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan, sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hanya itu, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan.

    Oleh karena itu keberadaan LPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat,budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa indonesia.

    ReplyDelete
  48. NAMA : KETUT SUMITRI
    NIM : 13.01.1.1.141
    JURUSAN : S1 MANAJEMEN/Reg.Sore Semester II

    Menurut pendapat saya,,,,,
    Memang benar LPD perlu di lokalkan dan tidak bisa di abaikan, karena sejak pertama kali dicetuskan tahun 1984, keberadaan LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali. Secara sederhana dapat disimpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama.

    Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri. Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Oleh karena itu, keberadaan LPD dijadikan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa Indonesia. Bahkan, yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD. Dengan begitu, LPD akan semakin mampu memaksimalkan perannya dalam pembangunan bangsa.
    Terimakasih........

    ReplyDelete
  49. NAMA : NI LUH DEWI ADELIYANTI
    NIM : 13.01.1.1.167
    KELAS : MANAGEMEN REGULER SORE/ SEMESTER II

    Menurut pendapat saya, Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) merupakan Lembaga Keuangan milik Desa Pakraman di mana usahanya bergerak dibidang perkreditan, memungut tabungan dan disalurkan lewat kredit yang efektif dan terarah, agar mampu membantu masyarakat desa golongan ekonomi menengah ke bawah.
    Hampir di setiap Desa Adat/Pakraman di Bali sudah memiliki LPD, dengan perkembangan yang begitu pesat maka dari itu LPD tersebut harus dikelola secara profesional yaitu dengan cara memperluas akses pemasaran LPD. Dengan dibukanya jalur pemasaran antar desa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah. Sistem yang terpadu akan menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date. Kemajuan teknologi ini penting karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana. Segala kemudahan pelayanan perlu menjadi perioritas tanpa mengabaikan keamanan.

    Dengan menggunakan sistem informasi yang up to date untuk meningkatkan semangat memanfaatkan produk LPD harus memperhatikan pula Sumber Daya Manusia/ perangkat LPD yang terdiri dari Pengurus yaitu: Kepala, Tata Usaha dan Kasir, sedangkan Pengawas terdiri dari : Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota, dan juga harus memperhatikan sistem manajemen dan memilih strategi yang tepat agar kemajuan LPD semakin meningkat, sehingga para pengelola LPD mampu bersaing pada tingkat yang lebih tinggi dan memberi dampak dampak terhadap kemajuan perekonomian Desa Adat pada khususnya dan Bali pada umumnya. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas sehingga seruan LPD sebagai Good Governance akan semakin kuat dan tujuan pun akan tercapai yaitu LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa yang berperan dalam bentuk usaha-usaha kearah meningkatkan taraf hidup Krama Desa dalam kegiatannya menunjang pembangunan desa.
    Demikian komentar saya mengenai Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  50. Nama : Ni Kadek Ayu Wahyuni
    NIM : 137
    Semester/kls : II/Reg.Sore
    Jurusan : Manajemen

    Menurut pendapat saya. Bali telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. PENGAWASAN LPD BALI Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau "Dewan kredit desa", adalah bank-bank kecil yang dimulai oleh Pemerintah Daerah Bali di era tahun '80-an dengan sasaran untuk menyediakan satu alternatif dari praktek rentenir dan untuk menciptakan dan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di tingkatan pedesaan. Dengan modal awal dan bimbingan teknis dari Pemda Bali Perantara keuangan mikro ini mempunyai karakteristik dan disain yang khusus, mereka dimiliki oleh Desa Adat. Pemerintah Daerah Bali yang menyediakan modal dan menjadi penyelenggara kunci dari sistim dan laba ditahan adalah sumber daya utama dari modal ekuitas dan kepemilikan secara de facto. LPD hanya diijinkan untuk beroperasi di wilayah desanya sendiri dan diciptakan oleh Peraturan Daerah (Provinsi). Yakni sebuah Peraturan Daerah (Provinsi) yang ditetapkan oleh DPRD, bukan Pemerintah Daerah. Otoritas pengawasan didelegasikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD Bali), yang telah memulai mengembangkan suatu unit pengawasan LPD yang terpisah, di bawah mana tugas pengawasan akan dilaksanakan oleh unit di tingkat Kantor Cabang Penilaian atas pelaksanaan pengawasan intern LPD Pengawasan di tingkat LPD dimulai dari peran Prajuru Desa, banyak diantaranya mengunjungi LPD setiap hari, berpartisipasi dalam persetujuan kredit, dan juga menyelesaikan fungsi dasar kontrol dan pelaksanaan fungsi management dari waktu ke waktu. Namun demikian, masalah yang dilaporkan adalah bahwa dewan pengawas internal pada umumnya tidak mempunyai latar belakang yang sesuai dan atau tidak cukup dilatih untuk dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara baik. Dewan Pengawas internal dari satu LPD dengan tegas meminta lebih banyak dukungan dan satu instruksi panduan untuk lebih baik mempersiapkan diri mereka untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Sistem Pengawasan Dan Bimbingan LPD LPD berbeda dari lembaga keuangan Mikro lain yang dikendalikan oleh pemerintah provinsi seperti badan kredit kecamatan (BKK) di jawa tengah atau kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dijwa timur karena kepemilikan dan pengorganisasiannya dipengarui oleh adat istiadat masyarakat Bali.

    ReplyDelete
  51. Nama : Gede Agus Ari Budiarsa
    NIM : 13.01.1.1.148
    Kelas : Reguler Sore
    Semester : II



    Menurut pendapat saya, sejak pertama kali dicetuskan tahun 1984, keberadaan LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

    Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa) baik diantara Pengurus Desa, Kelihan Banjar, Pengurus LPD maupun Krama Desa Adat. Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali. Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama. Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman.

    Artinya, secara sederhana dapat disimpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri . Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Berdasarkan hal itulah keberadaan LPD di Bali perlu di Good Governace-kan

    ReplyDelete
  52. Kadek Angga Sanjaya
    13.01.1.1.127
    Semester II
    Manajemen Reguler Sore

    Menurut Saya Pribadi :
    Seperti yang kita ketahui bersama LPD merupakan badan usaha milik Desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa jadi gunakanlah jasa LPD saudara sebaik mungkin. LPD adalah wujud kekhususan secara ekonomi bagi Bali, Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan yang sangat berguna untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Keanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD. Harus diakui, LPD sebagai aset penting Bali karena fungsinya yang sangat fundamental untuk menyangga adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Tersangganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali merupakan harapan tidak hanya masyarakat Bali tetapi juga bangsa Indonesia. Lantaran adat, budaya dan kehidupan masyarakat Bali merupakan aset sekaligus potensi bangsa Indonesia.

    Oleh karena itu menurut saya sendiri, keberadaan LPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa Indonesia.

    Bahkan, yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD. Dengan begitu, LPD akan semakin mampu memaksimalkan perannya dalam pembangunan bangsa.

    Oleh sebab itu dapat saya simpulkan :
    Secara sederhana dapat saya simpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri. Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan contoh kecil yang dapat saya ambil adalah LPD Desa Selat yang menurut saya telah sukses dalam membangun desa dan mungkin juga ada LPD - LPD lain yang telah Sukses.

    Demikian pendapat saya, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  53. Nama: Kadek Sri Kumara Yasa
    Semester 2
    Kelas: Reguler Pagi
    Nim :13011093

    Seperti yang kita ketahui di bali ada lembaga keuangan yaitu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) LPD adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan antas sesama anggota dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. tetapi banyak orang yang belum tau tugas dan fungsi dari LPD pengendalian tradisional terhadap lembaga keuangan dapat mempunyai pengaruh yang baik dan buruk terutama didaerah terpencil, dimana kunjungan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas secara relatif sangat sulit. Kurangnya keseimbangan antara struktur tata kelola internal dengan pengawasan dan pengaturan eksternal dapat mempunyai pengaruh majemuk yang buruk bagi potensi pertumbuhan suatu lembaga kecil yang sudah berjuang untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti keterpencilan, kekurangan kapasitas (kemampuan) dan likuiditas. Namun demikian, apabila pondasi kepemilikan didalam masyarakat itu mantap, adanya keluasan jangkauan dan kinerja keuangan yang baik, maka langkah-langkah menuju perbaikan tata kelola dan keganjilan dari pengawasan pasti akan berguna. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran jKeanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD. Dan dilakukanya sosialisasi ke masiarakat mengenai LPD sehingga lpd tidak mengalami penurunan
    terima kasih.

    ReplyDelete
  54. Nama :Kadek Eka Wibawanata
    NIM : 13.01.1.1.146
    Kelas : Reguler Sore
    Semester : II

    Menurut pendapat saya memang benar semestinya LPD di bali agar tidak di abaikan. Karena Program kerja LPD memang sangat menyentuh kepentingan masyarakat yang memerlukan. Dalam sinerginya, LPD telah mampu memberikan kredit yang cepat bagi nasabahnya untuk modal usaha.LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus,karena hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh desa.. LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa, LPD sebagai lembaga keuangan memiliki lapangan usaha sebagai berikut:

    1.Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
    2.Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.
    3.Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.
    4.Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.

    Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, secara operasional LPD melakukan fungsi intermediasi keuangan sebagaimana layaknya sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Pendirian LPD, sejatinya, pertama, untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif. Kedua, memberantas praktek ijon, gadai gelap, dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu di pedesaan. Ketiga, menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan. Keempat, meningkatkan daya beli, melancarkan lalu lintas pembayaran, dan peredaran uang di pedesaan. Sebagai implementasi tujuan ketiga dari LPD, ada kontribusi nyata yang dapat dilakukan oleh peran LPD dalam mengurangi pengangguran di kalangan generasi muda.

    Jadi dapat saya simpulkan LPd di bali sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Hindu khususnya dan Bali pada umumnya. Karena LPD jelas telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Bali. Manfaat yang cakupannya jauh melampaui manfaatnya yang mampu diberikan oleh lembaga keuangan formal khususnya bila dikaitkan dengan masyarakat miskin di pedesaan yang mempunyai kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan spiritual yang unik sebagai mana keunikan masyarakat Bali pada umumnya. Untuk itu LPD perlu di Good Governace-kan. Terimakasih



    ReplyDelete
  55. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  56. Nama : PUTU NIA ANGGRENI
    NIM :13.01.1.1.128
    Kelas :Reguler sore
    Semester : II

    Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan Segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Roh melokalkan LPD sebagai satu dari beberapa lembaga keuangan yag ada di Indonesia , adalah LPD sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat desa pakraman mengalokasikan keuntungan dari kegiatannya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. LPD tersebut dibangun bukan semata - mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya yang dihubungkan dengan persoalan Tri Hita Karana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan. Tujuan pendirian sebuah LPD menurut peraturan Daerah No.2 tahun 1988 dan No. 8 tahun 2002 adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi pedesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk-benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi di daerah pedesaan. semua tanggung jawab, baik dari pengawasan dan pengelolaan di pertanggung jawabkan kembali ke Paruman desa adat sebagai pertanggungjawabakan dalam rapat tahun LPD yang diadakan oleh petugas LPD itu sendiri dan pengawas .

    ReplyDelete
  57. Nama : Ni Putu Onik Okariska
    NIM : 13.01.1.1.134
    Manajeme Reg. Sore
    Semester II
    Menurut pendapat saya, kehadiran dan roh LPD di Bali pada dasarnya untuk pembangunan desa pekraman sebagai benteng penjaga budaya bali dan jurus baru dalam meningkatkan aset pendanaan khususnya terhadap masyarakat miskin. Upaya ini dibalut dengan suatu istilah yang disebut inklusi keuangan dengan tujuan utama tidak ada pihak manapun yang tak tersentuh oleh sektor kuangan.
    Kehadiran dan roh LPD di Bali pada dasarnya untuk pembangunan desa pekraman sebagai benteng penjaga budaya Bali dan jurus baru dalam meningkatkan akses pendanaan khususnya terhadap masyarakat miskin. Dengan tujuan utama tidak ada pihak manapun yang tak tersentuh oleh sektor keuangan. Model keuangan mikro berbasis adat ini telah cukup teruji dalam menghadapi krisis ekonomi tak kurang, presiden SBY pada pembukaan forum kebijakan global aliiance memuji keberadaan LPD. LPD tumbuh dalam masyarkat setempat, dikembangkan oleh masyarakat dan didedikasikan untuk masyarakat. Secara rata-rata LPD di Bali sudah cukup baik kinerjanya, tetapi beberapa LPD mengalami masalah yang mengganggu keberlanjutannya. Sumber masalah terutama berasal dari salah urus dan pemahaman yang kurang pas para pengelolanya tentang hakikat sebuah entitas usaha. LPD sebagai pilar budaya adalah variabel moderasinya dan LPD sebagai pilar sosial adalah variabel proses dan hasilnya. Kombinasi ini menarik karena lengkap dan mencerminkan keseimbangan sesuai dengan konsep Tri Hita Karana.kesimpulan LPD menawarkan peluang yang sangat besar untuk menjangkau daerah - daerah dan masyarakat terpencil di Bali. Penelitian tentang struktur kelembagaan dan manajemen LPD serta pengungkitan keberadaan ketertiban sosial untuk mengelola risiko merupakan bahan pelajaran yang baik bagi industri keuangan mikro yang lebih lua, asalkan sejumlah kondisi tertentu tersedia : 1. Menghubungkan dan menyelaraskan pengawasan internal/ tradisional dengan pengawasan eksternal, 2. Mengindahkan keanekargaman kebutuhan akan likuiditas, pelatihan dan pengawasan untuk berbagai ukuran LPD yang berbeda, 3. Manajemen kuangan dan pelaporan yang lebih mantap melalui pelatihan dan pemberian nasehat dengan tepat, 4. Peran yang jelas dan berbeda bagi instansi -instansi pengawasan, 5. Adanya pilihan bagi peningkatan atau perubahan bentuk yang memungkinkan LPD kecil, LPD yang sedang tumbuh dan LPD besar untuk mengaksea masukan yang sesuai seperti pembiayaan ulang dan pelayanan teknis tanpa adanya peraturAn-peraturan eksternal yang terlalu banyak. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Keanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD.

    ReplyDelete
  58. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  59. Nama: Karnila Yoginingsih
    NIM : 13.01.1.1.194
    Kelas: Excekutif (Manajemen) Semester II
    Menurut saya keberadaan LPD sangatlah penting keberadaannya di Bali terutama bagi seluruh masyarakat di Desa Pekraman masing-masing. Dimana LPD merupakan salah satu warisan dari adat dan kebudayaan Bali yang harus kita lestarikan keberadaannya. Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig dari Desa Pekraman.Selain itu Keberadaan LPD sudah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama.
    Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman.Artinya, secara sederhana dapat disimpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama.
    Oleh karena itulah saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak setuju LPD dirubah status badan hukumnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Usulan Pemerintah Indonesia. Karena apabila dirubah itu sama artinya sedikit demi sedikit menghilangkan peran serta LPD pada kegiatan adat dan budaya dari Desa Pekraman di Bali. Dimana sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sumber dana untuk melaksanakan upacara Agama,adat dan budaya dari Desa Pekraman di Bali adalah LPD, sehingga apabila LPD dikecilkan peranannya di Bali itu berarti lambat laun akan memusnahkan kebudayaan Bali yang kita cintai dan kita lestarikan.

    ReplyDelete
  60. Nama : Putu Sri Purnami Dewi
    NIM : 13.01.1.1.187
    Jurusan / Semester : Manajemen Exsekutif / II
    Menurut saya LPD Merupakan salah lembaga keuangan yg tidak bisa di abaikan lagi keberadaanya , saya sangat setuju dengan Roh yg akan melokalkan LPD, Karena LPD merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia tempatnya di BALI, oleh masyarakat BALI, keberadaan LPD sangat membantu penduduk desa adat, dalam mempelancarkan kegiatan ekonomi desa , Yg mana LPD masih memengang teguh atau berbasis pada adat istiadat maupun awig-awig desa setempat. LPD merupakan salah satu lembaga untuk menyimpan atau meminjam uang. Sangat erat kaitanya LPD pada aspek manajemen , social, budaya maupu politik. Dilhat dari aspek manejeman, LPD di pimpin langsug oleh anggota yg di pilih langsung dari anggota yg secara langsung akan di awasi oleh penglingsir desa (Jro Pasek) dan anggota desa lainya yg berjumlah 39 anggota desa. Dilihat dari aspek social LPD merupakan salah satu lembaga keuangan , dimana hasil atau laba yg di peroleh dan informasikan pada rapat tahunan yg di saksiskan oleh anggota LPD penglingsir desa (Jro Pasek) dan 39 anggota desa lainya, dimana hasil usahanya sekian persen di peruntukan untuk anggota dan sekian persen untuk kegitan social yg ada di desa adat untuk memebantu perbaikan sarana-sarana yg ada di desa dan untuk kegiatan keagamaan (Piodalan) seperti contoh pada tahun ini LPD memberikan bantuan sebesar RP. 200.000.000 dalam membantu masyarakat dalam kegitan keagaman (Ngaben), di lihat dari aspek budaya LPD merupakan salah satu lembaga keuangan desa yg masih saat ini di akui keberadaanya sebagai lembaga keuangan yg masih di sadari oleh aturan desa setempat . Dilihat dari aspek politik pimpinan atau staf LPD di pilih dari anggota dan oleh anggota , dan harus mendapat persetujuan langsung dari penglingsir desa (Jro Paek).

    Dapat di simpulkan LPD sebagai lembaga keuangan yg tidak dapat di abaikan lagi keberadaanya untuk mebantu mempelancar kegiatan ekonomi desa adat setempat , sebagai warisan budaya lembaga keuangan yg masih menjunjung atau disadari oleh awig-awig desa dalam membantu mensejahterakan masyarakat desa adat setempat . (Hasil penelitian LPD DESA PAKRAMAAN KUBUTAMBAHAN).

    ReplyDelete
  61. Nama : Gusti Nyoman Alit Suparta
    N.I.M : 13.01.1.1.161
    Kelas : Eksekutif
    Dilihat dari tujuan dibentuknya Lembaga Perkreditan Desa di Bali yaitu sebagai penyangga yang kuat bagi kelangsungan Adat, Budaya dan Agama Hindu karena L.P.D. dapat membantu pendanaan melalui laba yang didapat serta melelui kredit yang disalurkan untuk perkembangan perekonomian dan usaha kecil masayarakat setempat. L.P.D juga berfungsi sebagai lembaga yang menyerap dan menyalurkan kembali dana masyarakat desa. Mengingat betapa pentingnya fungsi L.P.D. seperti diatas maka keberadaan dan kedudukannya sudah seharusnya diperjelas dan diperkuat. Masyarakat Bali harus mendorong Majelis Utama Desa Pakeraman Bali ( MUDP BALI ) untuk segera melakukan langkah konkrit guna menguatkan kedudukan L.P.D. hal ini dilakukan untuk membentengi L.P.D itu sendiri dari kepentingan – kepentingan Pemerintah Pusat maupun yang lainnya , mengingat sudah diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dimana di dalam Undang – Undang tersebut mengakui L.P.D. sebagai Lembaga Keuangan Mikro, padahal sesuai tujuan awal bahwa L.P.D. dibentuk untuk menjaga ekonomi adat dan sekaligus sebagai mobilisasi dana masyarakat desa. Sebagai pemilik, penerima manfaat dan yang mengontrol L.P.D adalah anggota adat. Majelis Utama Desa Pakeraman Bali harus segera melakukan urun rembug bersama semua elemen baik Pemerintah, Stake Holder, Akademisi dan Pelaku L.P.D itu sendiri. Majelis Utama Desa Pakeraman Bali harus segera menentukan kedudukan L.P.D dibawah payung hukum adat sehingga kedudukannya menjadi jelas dan kuat.
    Wujud hukum adat bagi L.P.D hendaknya tertuang dalam Awig – Awig Desa Adat atau berupa Perarem dimasing – masing desa adat Pakeraman. Selama ini yang menjadi dasar operasional L.P.D adalah PERDA dan PERGUB. Dasar operasional tersebut lebih mengesankan nuansa PERBANKAN, padahal L.P.D dan PERBANKAN sangatlah beda.

    ReplyDelete
  62. Nama : Gusti Nyoman Alit Suparta
    N.I.M : 13.01.1.1.161
    Kelas : Eksekutif
    Komentar lanjutan :
    Dari uraian sebelumnya maka perlu direkomendasikan langkah – langkah untuk memperjelas dan memperkuat kedudukan L.P.D tersebut, seperti :
    1. Seluruh komponen masyarakat Bali bersama Pemerintah Propinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten / Kota menyatukan pendapat berkenaan dengan kedudukan dan tata kelola L.P.D sebagai salah satu DUWE Desa Pakeraman berpijak pada amanah UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
    2. Semua komponen masyarakat Bali mesti memandang L.P.D dalam kerangka kepentingan terbesar masyarakat Bali bukan atas kepentingan pribadi , golongan tertentu dan kepentingan politik.
    3. Sebagai generasi penerus sudah sepantasnya melanjutkan tanggung jawab mempertahankan sejarah guna menjaga dan menguatkan L.P.D sebagai duwe masyarakat Adat Bali di desa Pakeraman masing – masing.
    4. Sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap kelanjutan masa depan L.P.D , kita harus bisa memandang persoalan yang lebih besar dan substansial yang dihadapi L.P.D dimasa kini dan masa depan bukan semata – mata melihat persoalan lain yang justru amat kecil, misalnya : mengenai dana pembinaan / pemberdayaan 5% dari keuntungan L.P.D.
    5. Mendukung dan mendorong terus upaya – upaya yang telah dilakukan oleh Majelis Utama Desa Pakeraman Propinsi Bali untuk menguatkan L.P.D sebagai lembaga milik Desa Pakeraman yang berdasarkan hokum adat Bali.
    6. Mendorong Pemerintah Pusat , Pemerintah Propinsi Bali , Pemerintah Kabupaten / Kota agar menyaluri , mengayomi , dan melindungi Lembaga Adat Bali sudah sepatutnya pula menyaluri , mengayomi , dan melindungi L.P.D sebagai lembaga milik desa adat.
    7. Melakukan penataan kembali terhadap segala peraturan atau ketentuan mengenai L.P.D khususnya mengenai PERDA, PERGUB tentang L.P.D dengan mempertegas kembali bahwa L.P.D merupakan lembaga keuangan milik komunitas adat Bali yang diatur dengan hokum adat.
    8. Menyerukan kepada seluruh Desa Pakeraman atau Adat yang memiliki L.P.D agar menegaskan kembali keberadaan L.P.D dalam Awig – Awig Desa Adat atau Perarem di desa adatnya masing – masing.
    9. Pihak – pihak yang berkepentingan terhadap L.P.D seperti Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa ( LPLPD ), Badan Kerja Sama (BKS ), semestinya tidak bergerak sendiri – sendiri tetapi berada dalam satu langkah dengan upaya bersama untuk menguatkan L.P.D.
    10. Untuk jangka panjang semua pihak terkait mesti melakukan penataan kembali segala aspek yang berkaitan dengan kedudukan dan tata kelola L.P.D sehingga lembaga ini bisa lebih kuat , sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Adat Bali dan berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa dan Negara.

    ReplyDelete
  63. Nama : Ni Luh PT. Sri Darmiati
    NIM : 13.01.1.1.147
    Jurusan : Manajemen Ekonomi
    Semester : II Reguler sore

    Menurut pendapat saya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak bisa di abaikan karena Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat disamakan atau disetarakan dengan perusahaan atau lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan merupakan sebuah proses yang khas dimana dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya.LPD dapat dikatakan sebagai lembaga yang bertujuan ganda, malah mungkin multitujuan. Di satu sisi, LPD didirikan untuk membangun dan memperkokoh perekonomian masyarakat desa adat. Di sisi lain juga memperkuat dan menjaga adat dan budaya masyarakat Bali yang berlandaskan ajaran agama. Oleh karena itu, mencapai aset dan keuntungan maksimal bukanlah tujuan akhir LPD. Tujuan akhir LPD adalah tetap tegaknya adat dan budaya masyarakat Bali. LPD tidak bisa berposisi pasif, justru diharapkan LPD lebih aktif untuk memberdayakan masyarakat adat Bali. Lebih dari itu, melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyalurkan modal milik masyarakat adat, LPD diharapkan bisa turut berkontribusi untuk memecahkan masalah-masalah sosial dalam menopang kebertahanan dan keberlanjutan adat dan budaya Bali. Salah satu masalah klasik dalam mewujudkan tetap bertahannya adat dan budaya Bali yakni stereotif bahwa adat dan budaya Bali itu mahal. Kesan ini memang tidak sepenuhnya salah karena kenyataannya eksistensi adat dan budaya Bali membutuhkan dukungan finansial yang tidak kecil.

    ReplyDelete
    Replies
    1. lanjutannya :Jika LPD mau dan berani memainkan peran, tentu kesan adat dan budaya Bali yang mahal itu bisa ditepis. Caranya, melalui produk-produk atau program-program kegiatan yang berorientasi untuk meringankan beban biaya adat dan budaya. Pola yang ditempuh bisa memanfaatkan sikap hidup gotong-royong yang dilandasi semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Misalnya, tradisi ngaben yang dianggap sebagai kewajiban personal umat Hindu membutuhkan biaya yang cukup besar. Di sisi lain, tradisi ini merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan. Jika kewajiban ini tidak ditunaikan, bisa berkembang menjadi masalah komunitas, bukan lagi sebatas masalah personal umat Hindu. Karena itu, pantas kiranya jika komunitas juga turut mengatasi masalah ini. Artinya, ngaben tidak lagi sebatas kewajiban personal tetapi juga menjadi tugas komunitas adat Bali. Pada titik inilah, sebagai lembaga keuangan khusus komunitas, LPD diharapkan bisa berperan besar. Masih banyak persoalan lain berkaitan dengan kebertahanan dan keberlanjutan adat dan budaya Bali yang membutuhkan peran LPD sebagai problem solving atau istilahnya pemecah masalah. Di antaranya, masalah kesempatan meraih pendidikan yang baik bagi krama, pengangguran, kenakalan remaja dan sejuta persoalan sosial lainnya yang jika tidak diatasi bisa menjadi batu sandungan bagi tetap terjaganya adat dan budaya Bali. LPD tentu akan menikmati keuntungan yang tak ternilai jika mampu memainkan peran dengan memberikan benefit lebih bagi krama desa. Yang dipupuk tidak saja kepercayaan krama tetapi juga LPD bakal semakin kokoh karena dirasakan kehadiran dan manfaatnya di tengah-tengah krama. LPD yang ada di Bali harus mencoba mengambil peran seperti itu: sebagai motivator, motor penggerak serta dinamisator dalam pembangunan adat, budaya serta sosial ekonomi masyarakat Bali. Tentu hasil yang dicapai tak sepenuhnya sesempurna yang dimimpikan. Tapi, justru itu terus menginspirasi LPD diBali untuk tiada henti berinovasi demi tercapainya visi dan misi membangun komunitas adat Bali yang sejahtera secara ekonomi sekaligus bermartabat dalam adat, budaya dan agamanya.
      Sekian dan terimakasih.

      Delete
  64. Nama : Made Widiasih
    Nim : 13.01.1.1.152
    Kelas : Manajemen / regular sore / II

    Roh melokalkan Lembaga Prekreditan Desa (LPD) sebagai satu dari beberapa lembaga keuangan yang ada di Indonesia adalah LPD sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat desa pakraman. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. Tetapi banyak orang yang belum tau tentu tugas dan fungsi dari LPD tersebut.Dimana LPD mengalokasikan keuntungan atau profit dari kegiatannya untuk kepentingan dari masyarakat desa pakraman yang bersangkutan, dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman dan keuntungan Sinergi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dasar filosofi konsep Tri Hita Karana.
    LPD dalam hal menentukan SDM yang akan memanajemen lembaganya ditentukan suatu kriteria yakni memiliki moral yang baik, mental yang kuat dan mampu memotivasi diri. Ketiga komponen tersebut dinilai harus dimiliki oleh seseorang agar dapat membawa LPD menuju keberhasilan. Pengendalian tradisional terhadap lembaga keuangan dapat mempunyai pengaruh yang baik dan yang buruk terutama didaerah terpencil, dimana kunjungan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas secara relatif sangat sulit. Kurangnya keseimbangan antara struktur tata kelola internal dengan pengawasan dan pengaturan eksternal dapat mempunyai pengaruh majemuk yang buruk bagi potensi pertumbuhan suatu lembaga kecil yang sudah berjuang untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti keterpencilan, kekurangan kapasitas (kemampuan) dan likuiditas. Namun demikian, apabila pondasi kepemilikan didalam masyarakat itu mantap, adanya keluasan jangkauan dan kinerja keuangan yang baik, maka langkah-langkah menuju perbaikan tata kelola dan keganjilan dari pengawasan pasti akan berguna. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan yang sangat berguna untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Maka dari itu,LPD merupakan Suatu Wadah/Tempat yang sangat bagus untuk di kembangkan guna mencapai kesejahteraan desa pakraman setempat dan juga bagi perekonomian desa pakraman setempat.
    Terima kasih….

    ReplyDelete
  65. Nama : Kadek Eni Rusmiati
    NIM : 13.01.1.1.133
    Semester : II Reguler Sore


    Menurut pendapat saya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki. Selama ini peranan LPD di desa adat sangat cukup membantu perekonomian sehingga dengan keberadaan LPD Desa Adat , masyarakat senantiasa dapat menyimpan dana dan memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman yang tersedia untuk dapat digunakan dalam rangka menambah modal kerja, investasi berdasarkan atas ketentuan dan peraturan Daerah Tk I Bali yang telah ditetapkan dan juga manajemen keuangan, prosedur kerja serta hal - hal lain yang menyangkut operasional usaha tetap mengacu pada standarisasi keuangan perbankan baik yang menyangkut analisa finansial, risk maupun tingkat kesehatan. Adapun dampak positif dari keberadaan LPD bagi masyarakat desa yaitu :
    1. Dapat menyediakan kredit ringan untuk mengembangkan usaha pedesaan
    2. Melayani jasa perbankan bagi masyarakat pedesaaan yg tdk mempunyai akses bank.
    3. Mendidik masyarakat untuk menabung.
    4. Menalangi kebutuhan pangan saat paceklik (Lumbung desa)
    Ada empat faKtor yang saling terkait yang dapat menjelaskan pertumbuhan LPD yang sangat cepat tersebut sebagai lembaga perantara keuangan di provinsi Bali. Pertama, pertumbuhan LPD yang cepat tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa pemerintah provinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melalui pendirian LPD. Kedua, pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan bahwa LPD – baik sebagai lembaga keuangan maupun mekanisme tata- kelolanya sesuai dengan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bali, terutama didaerah perdesaan. Ketiga, Karena masing – masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatif kecil, anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya. Keempat, jumlah tabungan menunjukan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman ( lending institution) tetapi juga sebagai lembaga tabungan ( saving institution), yang berarti LPD telah mampu berperan sebagai LPD berbeda dari lembaga keuangan Mikro lain yang dikendalikan oleh pemerintah provinsi seperti badan kredit kecamatan (BKK) di jawa tengah atau kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dijawa timur karena kepemilikan dan pengorganisasiannya dipengarui oleh adat lembaga perantara keuangan seperti halnya Bank umum. Dalam mengelola LPD, tim manajemen juga memantau perubahan situasi makro-ekonomi, struktur organisasi LPD mampu mengimplementasikan kebijakan dan strategi LPD untuk mencapai tujuannya. Kemampuan manajemen internal LPD memperoleh dukungan dari pengawasan dan bimbingan yang diberikan pemerintah local pada tiap tingkatan dan oleh bank BPD Bali melakukan rapat formal triwulanan untuk evaluasi internal yang melibatkan semua staf. Staf pengumpul kredit diberi pengarahan harian mengenai tugas mereka oleh ketua LPD sebelum mereka mulai bekerja Evaluasi internal LPD dilakukan oleh Dewan pengawas. Sekian tanggapan atau penilaian dari saya, atas waktunya saya ucap terima kasih.
    CAHYOO LPD

    ReplyDelete
  66. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  67. Nama : Ida Bagus Made Subrata
    Nim : 013.01.1.1.162
    Kelas : Ecxekutif (semester II)
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Keberadaannya kian penting ditengah masyarakat Bali bahkan sebagai lembaga yang berada di bawah naungan lembaga Desa Pakraman (Adat) LPD memiliki tempat strategis dihati masyaraka adat sehingga LPD diharapkan mampu berkonstribusi juga bagi masyarakat adat,baik dari pelestarian budaya hingga kegiatan seremonial yang seringkali membutuhkan anggara sehingga keberadaan LPD haruslah benar-benar sehat agar mampu meringankan beban desa adat pakraman atau ayahan-ayahan masyarakat adat. Di Kabupaten Buleleng sudah banyak LPD yang memiliki asset Miliaran Rupiah setidaknya sudah bisa dibanggakan, meskipun belum mencapai prestasi seperti LPD yang ada di Kabupaten Badung, Itu tak lain karena faktor pengelolaan yang maksimal mulai dari SDM, kinerja profesional, laporan yang transparan, komunikasi yang baik,hingga kepercayaan masyarakat dan kehadarin LPD tidak sekadar menjadi lembaga simpan pinjam tapi juga menyentuh hubungan emosianal dan pelestarian adat, budaya dan agama. Kontribusi nyata dari keuntungan LPD untuk Desa dalam hal ini pengeluaran krama dapat di bebankan pada LPD. Jika mengacu pada Perda LPD, kewajiban LPD hanya memberi dana pembangunan kepada desa adat sebesar 20% serta menyisihkan 5% laba untuk dana sosial. Sasaran LPD memang bukan semata-mata laba yang tinggi tapi mampu berperan dalam mempertahankan adat budaya serta kehadiranya dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi krama desa adat. Sangatlah mulia bila pemanfaatan baik dana pembangunan tidak terlepas dari konsep Tri Hita karana, yang meliputi keperluan pembangunan pura (parahyangan), Lingkungan (palemahan) dan kontribusi sosial (pawongan) ini refensi keberhasilan LPD yang dapat dibanggakan hingga berdiri kokoh sampai saat ini, bukan hanya dikarenakan oleh manajemen yang modern saja. Konsep kedekatan menyame braya bisa menjadi senjata ampuh demi memajukan LPD, karena soal mempertahankan nasabah sangatlah sulit, selain daya tarik produk simpanan dan pinjaman juga berpengaruh bagi calon nasabah dimasa mendatang. Keberadaan serta perkembangan LPD hingga kini tidak terlepas dari dukungan Pemda Hal ini tercermin dari pembinaan yang dilakukan oleh tim kabupaten bila perlu ditingkatkan lagi demi masa depan disamping perlunya masyarakat mengawal dan memantau terus keberadan LPD agar tetap tegak berdiri dibawah lembaga adat (Desa Pakraman).

    ReplyDelete
  68. NAMA : NI MADE MEIRAWATI
    NIM : 13.01.1.1.198
    SEMESTER : II
    KELAS :EKSEKUTIF
    JURUSAN :MANAGEMEN


    LEMBAGA PERKREDITAN DESA

    Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga peerkreditan desa(LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk – benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan unttuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah perdesaan (Government of Bali, 1988, Government of Bali, 2002).

    Ada empat factor yang saling terkait yang dapat menjelaskan pertumbuhan LPD yang sangat cepat teersebut sebagai lembaga perantara keuangan di provinsi Bali. Pertama, pertumbuhan LPD yang cepat tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa pemerintah provinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melaluui pendirian LPD. Kedua, pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan bahwa LPD – baik sebagai lembaga keungan maupun mekanisme tata- kelolanya –sesuai dengan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bali, terutama didaerah perdesaan. Ketiga, Karena masing – masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatih kecil, anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya. Keempat, jumlah tabungan menunjukan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman ( lending institution) tetapi juga sebagai lembaga tabungan ( saving institution), yang berarti LPD telah mampu berperan sebagai lembaga perantara keuangan seperti halnya Bank umum.
    • Prosedur Rekruitmen
    Tim manejemen inti direkrut dari desa adat local. Mereka dipilih dari anggota komunitas desa dan ditetapkan dalam rapat desa untuk periode empat tahun. Namun mereka dapat dipilih kembali apabila mampu bekerja dengan baik (GovernmentofBali,2002,Articli11). Komite manajemen biasanya dibantu oleh dua atau tiga staf yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan tabungan dan pinjaman.
    • Mekanisme Penyaluran Pinjaman
    Dalam kaitannya dengan tingkat bunga, pada tahun 2002 tingkat bunga pinjaman untk pinjaman beerkisar antara 27 hingga 33 persen, lebih tinggi dari pada rata – rata tingkat bunga bank umum yang hanya 22 persen pertahun pada saat itu.peraturan desa adat juga berlaku bagi staf LPD (Oka, 1999) yang melanggar peraturan dan salah dalam mengelola operasional harian LPD, seperti kolusi, korupsi atau manipulasi.Sanksi sosial dapat dikenakan pada mereka.selain itu, berdasarkan peraturan legal formal,pasal 24 peraturan Daerah No. 8 / 2002 yang menyatakan bahwa staf LPD yang melanggar peratturan dan menyebabkan LPD menderita kerugian keuangan haruslah mengganti kerugian tersebut.pasal 26 yang menerangkan pasal 24 peraturan tersebut menekankan bahwa staf terpidana dapat memperoleh hukuman maksimum 6 bulan penjara atau maksimum denda Rp 5 juta. Singkatnya, gambaran ini menunjukan bahwa institusi informal ( seperti norma – norma dan sanksi sosial ) dan institusi formal (peraturan legal formal) digunakan bersama- sama dalam tata – kelola LPD.
    Kondisi makro-ekonomi yang terus tumbuh dan stabil disertai dengan liberalisasi pasar keuangan pada tingkat nasional, stabilitas politik di Bali, dukungan dari pemerintah pada semua tingkat administrative, tingkat kohesi sosial masyarakat Bali yang tinggi dan struktur sosial tradisional yang penting telah mendukung pertumbuhan LPD. Tidak ada keraguan bahwa kondisi makro-ekonomi yang terus tumbuh dan stabil dan lingkugan sosio-kultural merupakan faktor penting dalam pertumbuhan dan perkembangan LPD di Bali.


    OM SANTI SANTI SANTI OM

    ReplyDelete
  69. Nama : I Ketut Resmiasa
    NIM : 13.01.1.1.190
    Jurusan : Manajemen Eksekutif / II
    Kalau menurut saya LPD memang benar harus dilokalkan karena LPD merupakan ciri Khas prekonomian yang dimiliki oleh Bali. Disamping itu, diera globalisasi seperti sekarang ini banyaknya persaingan – persaingan didunia perbankan yang menawarkan sarana dan fasilitas yang lebih baik dari LPD yang menyebabkan keberadaan LPD akan semakin terdesak. Oleh sebab itu, kita sebagai generasi muda harus mampu mengembangkan dan memajukan LPD. Karena peranan LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat-surat berharga lainnya, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha ke arah peningkatan taraf hidup krama desa dan dalam kegiatan usahanya banyak menunjang pembangunan desa, mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui kegiatan menghimpun tabungan dan deposito dari krama desa. Memberantas ijon gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja bagi krama desa. Meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran kesempatan peredaran uang di desa. Dalam hal ini karena LPD merupakan milik Desa Adat / Desa pakraman maka Awig – Awiglah yang menjadi dasar hukumnya dan diawasi oleh Klian Desa Pakraman. Sesuai dengan Pasal 58 dalam Ketentuan Peralihan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dinyatakan sebagai berikut: Lembaga Perkreditan Desa (LPD), diberi status sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Dengan kedudukan yang sarna dengan Bank Perkreditan Rakyat, LPD mempunyai fungsi strategis dalam mengembangkan dan memajukan perekonomian masyarakat yang berada di sekitarnya. Payung hukum berdirinya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Definisi LPD sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9, adalah lembaga keuangan milik desa yang bertempat di desa. Dari uraian diatas maka keberadaan LPD harus kita jaga dan lestarikan, karena merupakan penunjang perkonomian yang ada di Desa khususnya dan Bali Umumnya.

    ReplyDelete
  70. NAMA: PUTU SURIANTINI
    NIM: 13.01.1.1.197
    KELAS: EKS MANAGEMENT SMESTER 2

    LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.
    LPD Desa Adat adalah salah satu bagian dari sekaa dimana Ketua LPD sebagai penanggung jawab operasional dan bendesa adat sebagai pengawas utama.
    Dan LPD berperan penting untuk masyarakat di desa untuk membantu perekonomian masyarakat di bali terutama yang mempunyai usaha-usaha kecil,dari segi SDM nya juga sangat beperan penting didalam kemajuan LPD tersebut,smakin bagusnya manejemen semakin bagus pula perkembangan LPD di desa tersebut,Di Kabupaten Buleleng sudah banyak LPD yang memiliki asset Miliaran Rupiah setidaknya sudah bisa dibanggakan, meskipun belum mencapai prestasi seperti LPD yang ada di Kabupaten Badung, Itu tak lain karena faktor pengelolaan yang maksimal mulai dari SDM, kinerja profesional, laporan yang transparan, komunikasi yang baik,hingga kepercayaan masyarakat dan kehadarin LPD tidak sekadar menjadi lembaga simpan pinjam tapi juga menyentuh hubungan emosianal dan pelestarian adat, budaya dan agama. Kontribusi nyata dari keuntungan LPD untuk Desa dalam hal ini pengeluaran krama dapat di bebankan pada LPD. Jika mengacu pada Perda LPD, kewajiban LPD hanya memberi dana pembangunan kepada desa adat sebesar 20% serta menyisihkan 5% laba untuk dana sosial. Sasaran LPD memang bukan semata-mata laba yang tinggi tapi mampu berperan dalam mempertahankan adat budaya serta kehadiranya dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi krama desa adat.Dan juga sekarang LPD mampu bersaing di dalam permodalan dengan BPR yang ada di bali, hanya saja kalau kita menabung di LPd belum ada jaminan nya ke LPS.

    ReplyDelete
  71. NAMA : KETUT EKA SUHARTA
    NIM : 13.01.1.1.188
    JURUSAN : MANAJEMEN
    KELAS : EKSEKUTIF
    SEMESTER : II (DUA)

    Melokalkan LPD Bali

    Keberadaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Bali, pada awalnya bertujuan untuk peningkatan ekonomi di desa yang masih terfokus pada bidang pertanian. Namun, sejalan dengan perubahan peradaban pengembangan ekonomi, peran LPD harus ikut menyesuaikan asalkan tidak menghilangkan esensi dari tujuan LPD, sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada keberadaannya di masing-masing desa pakraman di Bali hingga sampai sekarang tetap eksis .
    LPD (Lembaga Perkreditan Desa) merupakan infrastruktur ekonomi kerakyatan yang memadai, LPD juga merupakan suatu Badan Usaha Simpan Pinjam yang dimiliki oleh desa adat yang berfungsi dan bertujuan utama untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif, yang berarti desa adat ditetapkan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengelola LPD tersebut dan LPD juga mempunyai peran sebagai lembaga yang berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi kerakyatan, di samping LPD sebagai sumber pendapatan asli desa adat, karena di dalam pembagian keuntungan bersih LPD tersebut ditetapkan 20% (dua puluh persen) dari keuntungan yang diperoleh LPD diperuntukkan dana pembagunan desa adat, sedangkan untuk dana pemberdayaan dan dana sosial ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dan untuk permodalan LPD itu terdiri dari setoran desa pakraman, bantuan pemerintah atau sumber yang tidak mengikat serta laba yang ditahan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
    Dalam Undang Undang juga disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan Daerah telah meletakkan dasar hukum yang kuat bagi eksistensi dan pengaturan desa adat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sejak keberadaannya, LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa, LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
      Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong - royongan (sekaa) yang artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali itu sendiri dan semangat LPD sangat khas Bali. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi tetapi tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial dan budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya,
      LPD juga menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman pada kenyataannya LPD berperan juga dalam mengatasi permasalahan bangsa di tingkat desa . Permasalahan - permasalahan itu di antaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hanya akses sumber dana, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pada bidang pedidikan dan kesehatan. Dalam bidang pendidikan misalnya, sejumlah LPD di Bali memberikan produk dana pendidikan bagi masyarakat desa. Produk ini merupakan upaya mendidik masyarakat menyiapkan biaya pendidikan anak - anaknya yang kian hari kian mahal dengan begitu tidak sampai terjadi angka putus sekolah di desa, Produk ini di luar program pemberian santunan pendidikan secara rutin bagi anak - anak dari keluarga kurang mampu .
      Cukup banyak memang yang berpikir untuk menjaga keajegan LPD, namun tak jarang juga yang berpikir untuk mengkerdilkan LPD karena LPD dianggap sebagai pesaing, Tidak sedikit pula yang menyadari kekuatan besar desa pakraman yang ditopang LPD sehingga perlu dilemahkan untuk tujuan-tujuan politis tertentu. oleh karena itu dibutuhkan kehati-hatian, ketenangan berpikir, kejujuran dan ketulusan untuk menjaga LPD, bukan malah sebaliknya. maka dari itulah kita perlu carikan format khusus, jangan terburu - buru memasukan LPD dalam payung hukum nasional, sepintas memang tampak menguntungkan LPD tetapi sesungguhnya malah bisa menghilangkan semangat dan hakikat LPD sebagai pelaba milik desa pakraman.
      Untuk memperjuangkan agar LPD bisa dipayungi hukum nasional tanpa mentransformasi bentuk dan semangat LPD sebagai lembaga khas milik desa pakraman, diperlukan langkah - langkah strategis penyelamatan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Bali antara lain diperlukan peran aktif dari Pemerintah Daerah serta pihak yang terkait dan juga perlu ditegaskan bahwa LPD sebagai salah satu duwe (asset) penuh desa pakraman yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur berdasarkan hukum adat, selain itu hukum adat yang mengatur keberadaan LPD pada masing-masing desa pakraman adalah AWIG-AWIG dan PARAREMAN atau aturan adat tentang LPD pada masing - masing desa pakraman itu sendiri, Pararem atau aturan LPD Bali itu sendiri harus dimusyawarahkan, diputuskan, dan ditetapkan melalui Musyawarah besar MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman), disinilah hukum adat yang ada akan berperan penting dalam memajukan LPD di seluruh Bali dengan kata lain tidak ada pihak atau lembaga lain yang berwenang menetapkan Pararem LPD Bali dan aturan keberadaan LPD dipayungi oleh hukum adat Bali yang khusus mengayomi dan mengatur keberadaan LPD di seluruh Bali yang berlandaskan konsep filosofi Tri Hita Karana yaitu hubungan harmonis dengan Tuhan (parahyangan), hubungan harmonis dengan sesama (pawongan), hubungan harmonis dengan lingkungan (palemahan).

      Delete
    2. Desa adat memiliki potensi strategis sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang berlandaskan agama dan budaya yang mengakar di masyarakat dan memiliki tatanan hukum (awig – awig) yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya serta Kewenangan dan tanggung jawab tidak hanya masalah agama dan adat, juga masalah sosial kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, peran – peran desa adat dalam pengelolaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dapat bersinergi dalam hal penyediaan modal kerja kepada masyarakat .
      Keberadaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan untuk mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa Indonesia bahkan, yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh - sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD dan LPD juga merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri, membangun dirinya sendiri tidak semata - mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada.
      Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, Dengan begitu, LPD ( Lembaga Perkreditan Desa ) di Bali akan semakin mampu memaksimalkan perannya dalam pembangunan Bangsa dan Negara, khususnya mensejahterakan masyarakat Bali.


      MAJULAH LPD, LPD MAJU BALI SEJAHTERA

      Delete
    3. NAMA : KETUT SEKARTINI
      NIM : 13.01.1.1.164
      REGULER : SORE
      SEMESTER : II
      UJIAN SEMESTER : MANAJEMEN PERBANKAN
      1. Menurut Komentar saya LPD sangatlah penting dipakraman adat setempat sekaligus sebagai salah satu keuangan mikro di Indonesia. Dimana LPD bisa diupayakan sebagai penopang adat dan budaya Bali.Maka untuk mempertahankan eksistensi adat dan budaya yang berkembang di Bali membutuhkan biaya yang tinggi .Beban ini mesti dipikul masyarakat Pulau Dewata dalam kehidupan sehari-hari.Kita sebagai masyarakat terutama di Bali cukup beruntung memiliki lembaga keuangan seperti LPD berarti bukan lah Bank yang selama ini penopang setiap kegiatan adat dan budaya.Oleh karena itu LPD seakan-akan sangatlah membantu setiap kegiatan adat dan budaya di Bali.Bayangkan berapa uang yang mesti dikeluarkan untuk menjaga budaya kita diera global yang serba memerlukan uang.Dengan lahirnya UU LKM 2012 telah mengecualikan LPD dan Lumbung Pitih Nagari diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat.Itu artinya bukan lagi lembaga yang sama seperti koperasi,perbankan yang dimiliki perorangan.Hal ini menegaskan kedudukan LPD dikembalikan sebagai duwe (milik)desa adat.Desa adat diberikan ruang yang sangat luas dengan disahkan UU itu.
      2. LPD sangatlah membantu banyak program-program yang lain,yang sudah dirasakan oleh masyarakat seperti di bidang yadnya,ketika orang meninggal,piodalan di masing-masing dadia,Pura adat setempat, orang menikah masyarakat sudah menikmatinya.Untuk itu keberadaan LPD harus diperkuat dibawah hukum adat . Dalam hal ini LPD bisa dikatakan juga mobilisasi dana masayarakat /pekaraman setempat atau bisa lah dikatakan benteng ekonomi masyarakat Bali.
      3. Sebab LPD ini sebagai milik desa pakraman dan ini baru dipahami oleh desa pakraman dalam hal para bendesanya. Dimana LPD dikatakanan sebagai mobilisasi dana diupayakan masyarakat/pakraman setempat bisa sedikit tidaknya bisa menabung atau menaruh uangnya berubah tabungan atau deposito.Oleh karena itu LPD selain penyaluran dana juga setidaknya bisa sebagai penerima dana baik dari masyarakat/pakraman lainnya. Kita ketahui sekarang ini banyak bank-bank, koperasi-koperasi yang sangat marak sekali dimana masing-masing banyak bersaing dalam hal nilai suku bunga .Oleh itu diupayakan LPD didalam menyalurkan dana kalau bisa dengan suku bunga yang rendah hal ini yang harus memegang peranan hal tersebut yaitu bendesa adat setempat. Jadikan LPD lembaga perkreditan desa yang mupuni dan daya tarik yang melokal terutama masyarakat Bali. Marilah kita budayakan LPD terutama mayarakat Bali agar terciptanya mikro keuangan Indonesia. Terima kasih

      Delete
  72. Nama : Kadek Dwi Meitayani
    NIM : 13.01.1.1.244
    Kelas : Manajemen Reguler Sore / (Ampulen)

    Menurut pendapat saya Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terkenal dengan kebudayaannya, salah satu keunikan di Bali adalah eksistensi dari desa pakraman. Lingkup desa pakraman tidak terbatas pada peran-peran sosial budaya dan keagamaan, melainkan juga ekonomi dan pelayanan umum yang umumnya berasal dari pemerintah. Melihat beratnya beban yang dipikul oleh desa pakraman, tentunya terbesit seberapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh desa pakraman, tetapi ironisnya pembiayaan desa pakraman berada diluar kebijakan pembiayaan pemerintah. Kebijakan pembiayaan pemerintah hanya terbatas sampai desa saja, sedangkan desa pakraman juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Karena itu desa pakraman dituntut untuk memiliki tata kelola perekonomian mandiri, maka pada tahun 1984 pemerintah Bali mencetuskan pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di seluruh desa pakraman di Bali. LPD sebagai suatu lembaga yang didirikan khusus untuk kepentingan demi menyejahterakan masyarakat desa pakraman, dalam kegiatannya hanya melayani masyarakat desa pakraman saja, LPD tidak melayani masyarakat diluar dari wilayah desa pakraman tempat LPD tersebut beroperasi. Karena itu LPD dikatakan sebagai lembaga keuangan yang memiliki sifat khusus. Keberadaan LPD di masyarakat desa pakraman telah banyak mengalami peningkatan yang pesat. Lembaga keuangan LPD tersebut mampu meningkatkan potensi masyarakat desa pakraman, dan membantu masyarakat desa pakraman dalam kehidupannya di dalam masyarakat desa pakraman. Peran LPD dalam membantu masyarakat desa pakraman juga termasuk dalam memberikan dana untuk membangun pura dan pelaksanaan upacara, yang sebelumnya dilakukan dengan dana pribadi masyarakat desa pakraman.
    LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang notabene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan baik diantara Pengurus Desa, Kelihan Banjar, Pengurus LPD maupun Krama Desa Pakraman. LPD didirikan dengan motif memelihara kebudayaan yang ada di Bali serta sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat desa pakraman. LPD juga mengalokasikan keuntungan atau profit dari kegiatannya untuk kepentingan dari masyarakat desa pakraman yang bersangkutan, dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman. Banyak yang berpikir untuk menjaga keajegan LPD, namun tak jarang pula yang berpikir untuk mengkerdilkan LPD karena LPD dianggap sebagai pesaing. Tidak sedikit pula yang menyadari kekuatan besar desa pakraman yang ditopang LPD sehingga perlu dilemahkan untuk tujuan-tujuan politis tertentu. Oleh karena itu dibutuhkan kehati-hatian, ketenangan berpikir, kejujuran dan ketulusan untuk menjaga LPD, bukan malah sebaliknya. Keberadaan LPD dipayungi oleh hukum adat Bali yang khusus mengayomi dan mengatur keberadaan LPD di seluruh Bali yang berlandaskan konsep filosofi Tri Hita Karana yaitu hubungan harmonis dengan Tuhan (parahyangan), hubungan harmonis dengan sesama manusia (pawongan), hubungan harmonis dengan lingkungan (palemahan). Keberadaan LPD merupakan aset dan potensi desa pakraman yang sangat penting untuk dipertahankan. Untuk mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian desa pakraman pada khususnya dan bali pada umumnya. Bahkan yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh - sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD. Berdasarkan hal itulah keberadaan LPD di Bali perlu di Good Governance-kan. Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  73. Nama : Gd Arista Dharma Suputra
    NIM : 13.01.1.1.58
    Jurusan : Manajemen (Reguler Sore)
    LPD menurut saya adalah lembaga keuangan yang sangat membantu untuk daerah pedesaan yang ditujukan untuk masyarakat di daerah itu sendiri. dengan kata lain dari dan untuk masyarakat. keberadaan LPD sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali khususnya. Seruan good governance pada LPD menjadi krusial mengingat anggota adat sebagai pemilik, anggota adat sebagai penerima manfaat dan anggota adat sebagai alat kontrol. bagi saya itu sangat tepat karena LPD sendiri merupakan wujud kapitalis lokal Bali. dan keberadaan LPD ini sangat membantu dalam pembangunan daerah yang memerlukan penguatan dari pelbagai aspek, seperti aspek budaya, sosial, politik maupun manajemen yang tentunya berbasis pada tingkat kesehatan yang mumpuni. Tugas, peran dan fungsi LPD sebagai penjaga ekonomi adat sekaligus sebagai mobilisasi dana masyarakat musti di good governance-kan. Disamping itu bagi saya LPD merupakan nafas buatan bagi masyarakat. Dengan adanya LPD dapat membantu mobilitas daerah setemapt yang bisa menjadi benteng perekonomian masyarakat Bali. disamping LPD dikatakan sebagai penyalur dana ke masyarakat dengan bunga yang rendah guna membantu masyarakat. Masyarakat juga dapat menaruh uangnya berupa tabungan yang dapat membantu perekonomian masyarakat.

    ReplyDelete
  74. Nama : Kadek Susanti
    Nim : 13.01.1.1.132
    Kelas : Manajemen / 2

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) keberadaannya telah cukup lama di Bali,semula dari gagasan Ida Bagus Mantra selaku Gubernur Bali di kala itu berusaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi krama desa pakraman, mengurangi peran rentenir sebagai ''tuan penolong'' krama desa adat untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan serta sebagai pilar penjaga kebudayaan Bali yang berlandaskan filsafat Tri Hita Karana di lingkungan desa pakraman.
    LPD diharapkan ada pada setiap desa pakraman di Bali dengan kegiatan LPD diatur di dalam Perda Gubernur Bali No. 8 Tahun 2002 seperti misalnya menerima/menghimpun dana krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberikan pinjaman kepada krama desa.
    Pemerintah begitu gencar mensosialisasikan pentingnya LPD bagi desa pakraman sehingga pertumbuhan LPD sejak tahun 1985 sebanyak 8 LPD hingga akhir tahun 2009 menjadi 1.379 LPD. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan.LPD sebagai lembaga keuangan desa pakraman menerima simpanan milik krama dari strata paling bawah sampai paling tinggi. Kebangkrutan LPD merupakan momok bagi krama sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya membentuk lembaga penjaminan simpanan LPD. Lembaga seperti ini sudah perlu diatur sehingga krama tenang menyimpan dananya di LPD.Persoalan kredit macet merupakan salah satu risiko dalam pengelolaan lembaga keuangan, selain risiko likuiditas, operasional, risiko pasar dan pemasaran.Pengertian risiko sebagai peluang terjadinya suatu hal yang memberi dampak terhadap tujuan organiasi (Suartana 2009:32) memang selalu ada dalam kehidupan ini, namun selayaknya manajemen mampu memprediksi risiko serta mampu mengeleminir risiko serendah mungkin menimbulkan kerugian. Risiko kredit dalam istilah dunia perbankan disebut dengan Non Performing Loan (NPL) menunjukkan indikator perlunya kewaspadaan para pihak pengelola LPD untuk bisa mengantisipasi dengan langkah-langkah strategis. Tingginya NPL sampai 10 persen sesuai dengan ungkapan Dirut BPD Bali menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap penyaluran kredit LPD. Risiko NPL sebetulnya bisa mengganggu likuiditas LPD karena penyediaan dana untuk membayar tarikan dana nasabah harus cermat diperhitungkan. Kredit sebagai sumber pemasukan terbesar LPD hendaknya dikelola dengan hati-hati.Keluhan karena peran pengurus yang terlibat dalam memutus kredit walaupun tidak salah seratus persen, namun dapat mengganggu kemurnian petugas dalam memutuskan kredit. Selain itu kasus yang menarik adalah keterlibatan pengurus dalam mempergunakan kredit untuk kepentingan tertentu jelas memberikan keterbatasan ruang bagi krama lain yang membutuhkan kredit.
    Banyak permasalahan kredit pada dunia perbankan di tahun 1997 karena keterlibatan pengurus atau juga pemilik bank dalam mempergunakan kredit untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya. Kesalahan tersebut tentunya bisa sebagai pelajaran berharga untuk dikritisi. Apa yang dilakukan pengurus jelas menimbulkan kerugian bagi LPD sehingga risiko kredit bisa muncul di depan mata dan berimplikasi kredit macet.
    Keluhan soal lemahnya pengawas LPD, kewenangan menegur LPD yang menyimpang dalam proses operasional menjadi keprihatinan lain Dirut BPD. Lemahnya pengawasan menjadikan organisasi menyimpang dari visinya. Pengawasan tentunya dilakukan secara internal dalam hal ini dijabat oleh bendesa adat dibantu oleh anggota. Upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga pengawas LPD telah dilakukan oleh BPD Bali. Walaupun tidak dimungkiri tenaga pengawas di BPD Bali masih terbatas dan tidak seiring dengan pertumbuhan LPD yang signifikan, sehingga di masa yang akan datang perlu ditambah personelnya sesuai dengan ratio keberadaan LPD.
    Sekian Komentar saya tentang LPD....Terima kasih

    ReplyDelete
  75. Nama : I Made Agus Ariadhi Saputra
    NIM : 13.01.1.1.219
    Kelas : Manajemen Reguler Sore / (Ampulen)

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia, 2011: 61). LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan (Nurjaya 2011: 23). Dari beberapa pengertian dan pendapat yang dikemukakan tentang LPD tersebut agar tidak menimbulkan kontra produktif, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa.
    Jadi pendapat saya memang benar semestinya LPD di bali agar tidak di abaikan. Karena Program kerja LPD memang sangat menyentuh kepentingan masyarakat yang memerlukan. Dalam sinerginya, LPD telah mampu memberikan kredit yang cepat bagi nasabahnya untuk modal usaha.LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus,karena hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh desa.. LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa, LPD sebagai lembaga keuangan memiliki lapangan usaha sebagai berikut:
    1.Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
    2.Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.
    3.Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.
    4.Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.
    Jadi dapat saya simpulkan LPd di bali sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Hindu khususnya dan Bali pada umumnya. Karena LPD jelas telah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Bali. Manfaat yang cakupannya jauh melampaui manfaatnya yang mampu diberikan oleh lembaga keuangan formal khususnya bila dikaitkan dengan masyarakat miskin di pedesaan yang mempunyai kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan spiritual yang unik sebagai mana keunikan masyarakat Bali pada umumnya. Untuk itu LPD perlu di Good Governace-kan. Terimakasih

    ReplyDelete
  76. Nama : Ketut Emik Ariyanti
    NIM : 13.10.1.1.158
    REGULAR SORE
    Semester 2
    Menurut saya, LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat disamakan atau disetarakan dengan perusahaan atau lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan merupakan sebuah proses yang khas dimana dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya.Fungsi LPD yaitu memberikan pinjaman hanya kepada kerama Desa,karena LPD merupakan badan usaha yang bergerak dalam naungan Adat.Lpd memiliki komitmen penting dalam menjalankan badan usahanya dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat bali,dengan memberikan bunga yang memadai untuk kalangan masyarakat bali yang termasuk masyarakat ekonomi yang sebagian besar kebawah. Pelayanan LPD juga memberika pelayanan yang bagus dengan melayani masyarakat dengan baik dimana pelayanannya cepat, sekarang meminjam sekarang keluar uang yang dipinjam. Adapun kelemahan dari LPD Yaitu pengawasan terkait dengan proses operasional, Lemahnya pengawasan tersebut banyak terjadi penyimpangan.

    Sekian dan Terima Kasih

    ReplyDelete
  77. Nama : Putu GunungSudiasmara.
    Nim : 13.01.1.1.157
    Jurusan : S1 / Manajemen.
    Kelas : Reg Sore

    Lembaga PerkreditanDesa ( LPD ) Adalah merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.

    Dalam struktur organisasi dalam LPD Desa Adat ini adalah salah satu bagian dari sekaa dimana Ketua LPD sebagai penanggung jawab operasional dan bendesa adat sebagai pengawas utama.

    Dalam hal tanggung jawab dan yang menjamin keberadaan LPD Desa ini adalah sepenuhnya oleh krama desa Adat dan awig - awig desa merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi unit kerja yang memberikan kewenangan kepada Bendesa Adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu oleh badan pengawas lain yang ditunjuk.

    Sedangkan seluruh operasional di LPD oleh paruman desa adat diserahkan kepada Ketua LPD sebagai tanggung jawab utama dalam pengelolaannya.

    Seluruh hasil tanggung jawab tersebut, baik dari pengawasan dan pengelolaan dipertanggungjawabkan kembali ke paruman desa adat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam rapat tahunan LPD.
    Maksud dan tujuan berdirinya Lembaga Perkreditan Desa adalah untuk menjaga pembangunan di desa adat, memeratakan perekonomian di desa adat, membuka lapangan kerja dan yang tidak kalah pentingnya yaitu untuk memberantas ijon, gadai, dan rentenir.
    Oleh sebab itu dapat saya simpulkan :
    Secara sederhana dapat saya simpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri. Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan contoh kecil yang dapat saya ambil adalah LPD Desa Selat yang menurut saya telah sukses dalam membangun desa dan mungkin juga ada LPD - LPD lain yang telah Sukses.

    Demikian pendapat saya, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  78. Nama : luh putu herlina
    Nim : 13.01.1.1.131
    Kelas : reguler sore
    Jurusan: manajemen

    Menurut pendapat saya LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimilki.
    Sejauh ini, sudah banyak ada LPD yang berhasil dalam menjalankan tugas dan fungsi keberadaan LPD tersebut, namun tidak dapat dipungkiri juga masih banyak LPD yang dalam pelaksanaannya mengalami kebangkrutan. Hal tersebut terjadi karena faktor internal maupun eksternal yang tidak dapat diatasi oleh pengurus LPD yang bersangkutan.
    Untuk itu saya sebagai mahasiswa dan juga sebagai warga desa terutama desa Bungkulan kecamatan Sawan, dimana saat ini LPD pada desa Bungkulan baru mulai beroperasi setelah beberapa tahun sempat macet. Mungkin cara memulai pengoperasian LPD ini dapat ditiru oleh desa-desa lain yang mau mengoperasilak LPD lagi.

    Dengan menggunakan sistem informasi yang up to date untuk meningkatkan semangat memanfaatkan produk LPD harus memperhatikan pula Sumber Daya Manusia/ perangkat LPD yang terdiri dari Pengurus yaitu: Kepala, Tata Usaha dan Kasir, sedangkan Pengawas terdiri dari : Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota, dan juga harus memperhatikan sistem manajemen dan memilih strategi yang tepat agar kemajuan LPD semakin meningkat, sehingga para pengelola LPD mampu bersaing pada tingkat yang lebih tinggi dan memberi dampak dampak terhadap kemajuan perekonomian Desa Adat pada khususnya dan Bali pada umumnya. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas sehingga seruan LPD sebagai Good Governance akan semakin kuat dan tujuan pun akan tercapai yaitu LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa yang berperan dalam usaha-usaha kearah taraf hidup masyarakat.


    Lembaga Perkreditan Desa (LPD sangat bermanfaat bagi masyarakat antara lain:
    1)Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.2)Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, 3)Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.4)Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.

    ReplyDelete
  79. Nama : I Ketut Darmayasa
    NIM : 13.01.1.1.182
    Kelas : Eksekutif (Semester 2)
    Jurusan : Manajemen

    Februari 1984, Departemen Dalam Negeri RI mengadakan seminar mengenai Kredir Pedesaan di Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil seminar tersebut , Pemerintah Provinsi Bali kemudian mendirikan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). LPD yang pertama, sebagai proyek percontohan , didirikan tahun 1984 yang kemudian diikuti oleh banyak yang lain pada tahun-tahun berikutnya.

    Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga peerkreditan desa(LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk – benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan unttuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah perddesaan (Government of Bali, 1988, Government of Bali, 2002).

    Ada empat factor yang saling terkait yang dapat menjelaskan pertumbuhan LPD yang sangat cepat teersebut sebagai lembaga perantara keuangan di provinsi Bali. Pertama, pertumbuhan LPD yang cepat tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa pemerintah provinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melaluui pendirian LPD. Kedua, pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan bahwa LPD – baik sebagai lembaga keungan maupun mekanisme tata- kelolanya –sesuai dengan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bali, terutama didaerah perdesaan. Ketiga, Karena masing – masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatih kecil, anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya. Keempat, jumlah tabungan menunjukan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman ( lending institution) tetapi juga sebagai lembaga tabungan ( saving institution), yang berarti LPD telah mampu berperan sebagai lembaga perantara keuangan seperti halnya Bank umum.

    PENGATURAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA
    Pada awalnya pendirian LPD diputuskan oleh gubernurpada tahun 1984 ( government of Bali, 1984) dan selanjutnya diperkuat oleh peraturan daerah provinsi Bali No. 2 / 1988(government of Bali, 2002).

    Selain persyaratan untuk memiliki peraturan desa adapt tertulis, pendirian LPD juga bergantung anggaran tahunan pemerintah provinsi untuk menyediakan modal awal dan menyiapkan para pelaksana manajemen (Bank BPD Bali, 1986).

    SISTEM PENGAWASAN DAN BIMBINGAN LPD
    LPD berbeda dari lembaga keuangan Mikro lain yang dikendalikan oleh pemerintah provinsi seperti badan kredit kecamatan (BKK) di jawa tengah atau kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dijwa timur karena kepemilikan dan pengorganisasiannya dipengarui oleh adat istiadat masyarakat Bali. Keputusan Gubernur No. 344 / 1993 juga menyebutkan fungsi Bank BPD Bali. Dalam pasal 2 keputusan tersebut (pemerintah Bali, 1993b) dinyatakan bahwa Bank BPD Bali memiliki 3 fungsi berkenaan dengan LPD.pertama, memberikan bimbingan teknis dalam dua cara yaitu melalui bimbingan pasif, dan melalui bimbingan aktif yang dilakukan dengan kunjungan langsung kelokasi LPD. Kedua, Bank BPD Bali memiliki tugas untuk mengelola koordinasi dengan organisasi lain yang terlibat didalam proses bimbingan dan pengawasan LPD.Ketiga, Bank BPD Bali harus menyiapkan laporan Evaluasi triwulan tentang kinerja keuangan dan kesehatan LPD kepada gubernur.

    ReplyDelete
  80. Nama : Gede Agus Ariyasa
    N.I.M : 13.01.1.1.185
    Kelas : Eksekutif
    Jurusan : Manajemen

    Menurut pendapat saya :
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. LPD di Bali sudah ada sejak tahun 1984. Bali telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau "Dewan kredit desa", adalah bank-bank kecil yang dimulai oleh Pemerintah Daerah Bali di era tahun '80-an dengan sasaran untuk menyediakan satu alternatif dari praktek rentenir dan untuk menciptakan dan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di tingkatan pedesaan. Dengan modal awal dan bimbingan teknis dari Pemda Bali Perantara keuangan mikro ini mempunyai karakteristik dan disain yang khusus, mereka dimiliki oleh Desa Adat. Pemerintah Daerah Bali yang menyediakan modal dan menjadi penyelenggara kunci dari sistim dan laba ditahan adalah sumber daya utama dari modal ekuitas dan kepemilikan secara de facto. LPD hanya diijinkan untuk beroperasi di wilayah desanya sendiri dan diciptakan oleh Peraturan Daerah (Provinsi). Yakni sebuah Peraturan Daerah (Provinsi) yang ditetapkan oleh DPRD, bukan Pemerintah Daerah. Otoritas pengawasan didelegasikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD Bali), yang telah memulai mengembangkan suatu unit pengawasan LPD yang terpisah, di bawah mana tugas pengawasan akan dilaksanakan oleh unit di tingkat Kantor Cabang Penilaian atas pelaksanaan pengawasan intern LPD Pengawasan di tingkat LPD dimulai dari peran Prajuru Desa, banyak diantaranya mengunjungi LPD setiap hari, berpartisipasi dalam persetujuan kredit, dan juga menyelesaikan fungsi dasar kontrol dan pelaksanaan fungsi management dari waktu ke waktu. Berdasarkan PERDA Provinsi Bali No.8/2002, setiap LPD dikelola oleh sebuah komite (ketua, kasir dan petugas administrasi). LPD menawarkan peluang yang sangat besar untuk menjangkau daerah-daerah dan masyarakat terpencil di Bali. Penelitian tentang struktur kelembagaan dan manajemen LPD serta pengungkitan (leveraging) keberadaan ketertiban sosial untuk mengelola risiko merupakan bahan pelajaran yang baik bagi industri keuangan mikro yang lebih luas, asalkan sejumlah kondisi tertentu tersedia: 1. Menghubungkan dan menyelaraskan pengawasan internal/tradisional dengan pengawasan eksternal 2. Mengindahkan keanekaragaman kebutuhan akan likuiditas, pelatihan dan pengawasan untuk berbagai ukuran LPD yang berbeda 3. Menajemen keuangan dan pelaporan yang lebih mantap melalui pelatihan dan pemberian nasehat dengan tepat 4. Peran yang jelas dan berbeda bagi instansi-instansi pengawasan 5. Adanya pilihan bagi peningkatan (graduation)/perubahan bentuk (transformasi) yang memungkinkan LPD kecil, LPD yang sedang tumbuh dan LPD besar untuk mengakses masukan (input) yang sesuai seperti pembiayaan ulang, dan pelayanan teknis tanpa adanya peraturan-peraturan eksternal yang terlalu banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lanjutannya:
      Melihat kasus yang pernah terjadi pada LPD di Bali, kita lihat bahwa pengendalian tradisional terhadap lembaga keuangan dapat mempunyai pengaruh yang baik dan yang buruk terutama didaerah terpencil, dimana kunjungan pemeriksaan/pengawasan dan pengembangan kapasitas secara relatif sangat sulit. Kurangnya keseimbangan antara struktur tata kelola internal dengan pengawasan dan pengaturan eksternal dapat mempunyai pengaruh majemuk yang buruk bagi potensi pertumbuhan suatu lembaga kecil yang sudah berjuang untuk mengatasi tantangan-tantangan seperti keterpencilan, kekurangan kapasitas (kemampuan) dan likuiditas. Namun demikian, apabila pondasi kepemilikan didalam masyarakat itu mantap, adanya keluasan jangkauan dan kinerja keuangan yang baik, maka langkah-langkah menuju perbaikan tata kelola dan keganjilan dari pengawasan pasti akan berguna. Mengingat peluang yang disajikan oleh LPD untuk keluasan jangkauan dan kerangka kelembagaan yang lengkap, maka perlu beberapa perubahan yang sangat berguna untuk memperkuat semua lembaga ini di Bali dan bahkan ada kemungkinan meluas ke lembaga-lembaga serupa dimanapun di dalam negeri. Secara fungsi dan tujuan LPD adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada di pedesaan, serta melancarkan lalu lintas pembayaran, sekaligus menghapuskan keberadaan lintah darat (rentenir). Keanggotaan LPD dari pemerintah sebagai krama desa adat secara struktural, terdiri dari berbagai banjar. Semua krama banjar yang ada di lingkungan desa, secara otomatis merupakan penopang dari keberadaan LPD.

      Delete
  81. NAMA : PUTU DINA HANDAYANI
    KELAS : MANAJEMEN SORE 3A
    NO ; 013.01.1.1.033
    memang benar bahwa LPD perlu di lokalkan karena LPD merupakan salah satu simbol adat masyarakat Bali. Oleh karena itu LPD perlu di pelihara dan di lestarikan agar LPD tidak mengalami kebangkrutan.
    LPD keberadaannya sudah cukup lama di Bali, semula dari gagasan Ida Bagus Mantra selaku gubernur Bali di kala itu berusaha untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi krama desa pakraman, mengurangi peran rentenir sebagai tuan rentenir krama desa adat untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan serta sebagai pilar penjaga kebudayaan Bali yang berlandaskan filsafat Tri Hita Karana di desa pakraman.

    Keberadaan LPD bisa di rasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan kepada kramanya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu di pikirkan bagaimana LPD mampu meredam konflik sosial di desa pakraman dan antar desa pakraman. alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha. Adanya krama yang mencoba untuk menggunakan produk bank, yang tentunya karena kemajuan teknologi bisa memberikan rasa nyaman baginya, perlu diterapkan oleh LPD. Bantuan pemerintah kepada LPD perlu dianggarkan dalam APBD sebagai penguatan modal dan tentunya sumber dana ini bisa menjadikan LPD mampu memberikan suku bunga pinjaman yang lebih murah di bandingkan pesaing lainnya. semua langkah ini menjadikan LPD mampu sebagai ketahanan ekonomi desa pakraman.

    Ketahanan ekonomi desa pakraman bisa diwujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Kendalanya perlu dipertimbangkan untuk bisa dibukanya jalur pemasaran antardesa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah. Sistem yang terpadu akan menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date. Kemajuan teknologi ini penting karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana. Segala kemudahan pelayanan perlu menjadi prioritas tanpa mengabaikan keamanan pula.

    Berbagai tuntutan pelayanan bukan berarti mengabaikan tingkat keamanan, namun keamanan operasional perlu didukung pula oleh sistem teknologi yang up to date.

    Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Bali. Karenanya, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi dengan mengupayakan semaksimal mungkin penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.

    ReplyDelete
  82. Nama : Desak putu Ryapratiwi
    Nim : 13.01.1.1.143
    Kelas : Reguler Sore / II


    Menurut pendapat saya, dalam lembaga keuangan lainya yaitu LPD. LPD ini sangatlah penting adanya bagi masyarakat setempat, dan lembaga ini menjadi keunikan masyarakat Bali yg harus di lokalkan dan di pertahankan. Karena LPD merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat di samakan dengan Bank-bank sentral dan lembaga lainya. Tetapi di dalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen sehingga dalam pengelolaanya harus juga menggunakan prinsip-prinsip manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan sebuah proses yang harus ada di setiap lembaga dimana di dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan untuk mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah di tetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber daya lainya.
    LPD sebagai salah satu wadah kekayaan desa yang tidak boleh di abaikan karena keberadaan LPD sangatlah membantu kebutuhan desa sampai ke kelas bawah. LPD menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kea rah meningkatkan taraf hidup krama desa dalam kegiatanya banyak menunjang pembangunan desa, ini brarti dalam menjalankan fungsinya tersebut untuk mencapai tujuan yang di harapkan, LPD sebagai organisasi memiliki tersendiri yaitu terdiri dari pengurus dan pengawas.
    Menurut saya keberadaan LPD di desa tujuanya untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat, kemudian untuk menanpung tenaga kerja yang ada di pedesaaan. Ketahanan ekonomi desa pakraman bisa di wujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Bali. Untuk itu keberadaan LPD merupakan asset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk di pertahankan. LPD tidak saja menjalankan fungsi keuangan dan perekonomian tetapi juga berperan sebagai motivasi dan inspirasi bagi krama desa untuk lebih maju.
    Menurut saya di bangunya LPD juga dapat bertujuan untuk menjaga pembangunan desa adat, dan dapat membuka lapangan kerja desa. LPD sebenarnya sangat menguntungkan bila dikelola dengan baik oleh pihak desa. Pengelolaan LPD digali dari kearifan local dan cultural masyarakat Bali yang berbasis untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan masyarakat desa. LPD di butuhkan bukan untuk semata-mata sebagai upaya untuk tetap dipertahankan, tetapi juga harus adanya komitmen dan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD,dengan begitu LPD akan semakin mampu memaksimalkan peranya dalam pembangunan desa.

    Demikian pendapat saya, Sekian dan Terimakasih

    ReplyDelete
  83. Nama : Komang Prisamiada
    NIM : 13.01.1.1.183
    Kelas : Eksekutif
    Jurusan : Manajemen (2)

    Menurut pendapat saya, jika dilihat dari pengertian LPD yang merupakan Lembaga Ekonomi yang mencakup area Desa saja/Desa Pakraman yang dimana LPD ini berbasis kebudayaan, dan lembaga keuangan milik masyarakat pedesa, keuntungan atas dana yang dikelolanya dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman dan keuntungan Sinergi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dasar filosfi konsep Tri Hita Karana,yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa sangat memperngaruhi Kinerja LPD tersebut.
    Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. Tetapi banyak orang yang belum tau tentu tugas dan fungsi dari LPD tersebut.Dimana LPD mengalokasikan keuntungan atau profit dari kegiatannya untuk kepentingan dari masyarakat desa pakraman yang bersangkutan, dengan kata lain profit yang diperoleh oleh LPD akan kembali dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa pakraman dan keuntungan Sinergi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan dasar filosofi konsep Tri Hita Karana tersebut.
    Adapun maksud dan tujuan berdirinya Lembaga Perkreditan Desa adalah untuk menjaga pembangunan di desa adat, memeratakan perekonomian di desa adat, membuka lapangan kerja dan yang tidak kalah pentingnya yaitu untuk memberantas ijon, gadai, dan rentenir,Lembaga keuangan seperti LPD sebenarnya sangat menguntungkan bila dikelola dengan baik. Persoalan kenapa banyak LPD sakit dan mati? Hal ini perlu dipertanyakan. Apakah disini pengelolanya tidak baik, pihak masyarakat kurang menyambut kehadiran LPD.atau bisa saja pembinaan terhadap lembaga ini kurang serta pengawasan lemah.
    Bila direnungkan, bisa jadi LPD itu sakit bahkan mati karena pengelolanya kurang professional. Kreativitas dalam pengelolaan keuangan rendah, sehingga masyarakat tidak termotivasi mau datang ke LPD. Berbagai cara mestinya diambil untuk menarik minat masyarakat bisa memanfaatkan LPD, baik memberikan bunga kredit ringan, persyaratan mudah dan pelayanan cepat dan ramah. Namun kondisi ini bisa dilakukan apabila ada pembinaan dari lembaga lainnya yang mempunyai tugas untuk itu. Walau pengelola LPD punya tekad untuk maju, bila lembaga pembinanya kurang memberikan perhatian, maka bisa jadi LPD juga lambat laun terpuruk. Kemudian Tujuan akhir LPD adalah tetap tegaknya adat dan budaya masyarakat Bali. LPD tidak bisa berposisi pasif, justru diharapkan LPD lebih aktif untuk memberdayakan masyarakat adat Bali. Lebih dari itu, melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyalurkan modal milik masyarakat adat, LPD diharapkan bisa turut berkontribusi untuk memecahkan masalah-masalah sosial dalam menopang kebertahanan dan keberlanjutan adat dan budaya Bali. Salah satu masalah klasik dalam mewujudkan tetap bertahannya adat dan budaya Bali yakni stereotif bahwa adat dan budaya Bali itu mahal. Kesan ini memang tidak sepenuhnya salah karena kenyataannya eksistensi adat dan budaya Bali membutuhkan dukungan finansial yang tidak kecil. Pengelolaan dan manajemen di LPD Desa Adat selalu berdasarkan atas ketentuan dan peraturan Daerah Tk I Bali yang telah ditetapkan dan juga manajemen keuangan, prosedur kerja serta hal - hal lain yang menyangkut operasional usaha tetap mengacu pada standarisasi keuangan perbankan baik yang menyangkut anaisa finansial, risk maupun tingkat kesehatan. Jadi, Secara sederhana dapat saya simpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lanjutannya :

      Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

      Terimakasih….

      Delete
  84. Nama : Kadek Karningsih
    NIM : 13.01.1.1.186
    Kelas : Eksekutif
    Jurusan : Manajemen II

    Menurut pandangan saya,memang benar LPD harus di lokalkan karena LPD merupakan ciri khas perekonomian yang dimiliki oleh bali.kita sebagai masyarakat bali harus lebih mengembangkan dan lebih memajukan LPD.sebagai suatu wadah untuk membantu masyarakat bali dalam mengelola perekonomiannnya.
    sejak tahun 1984. Bali telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri.
    Berdasarkan PERDA Provinsi Bali No.8/2002, setiap LPD dikelola oleh sebuah komite (ketua, kasir dan petugas administrasi). LPD menawarkan peluang yang sangat besar untuk menjangkau daerah-daerah dan masyarakat terpencil di Bali. Penelitian tentang struktur kelembagaan dan manajemen LPD serta pengungkitan (leveraging) keberadaan ketertiban sosial untuk mengelola risiko merupakan bahan pelajaran yang baik bagi industri keuangan mikro yang lebih luas, asalkan sejumlah kondisi tertentu tersedia: 1. Menghubungkan dan menyelaraskan pengawasan internal/tradisional dengan pengawasan eksternal 2. Mengindahkan keanekaragaman kebutuhan akan likuiditas, pelatihan dan pengawasan untuk berbagai ukuran LPD yang berbeda 3. Menajemen keuangan dan pelaporan yang lebih mantap melalui pelatihan dan pemberian nasehat dengan tepat 4. Peran yang jelas dan berbeda bagi instansi-instansi pengawasan 5. Adanya pilihan bagi peningkatan (graduation)/perubahan bentuk (transformasi) yang memungkinkan LPD kecil, LPD yang sedang tumbuh dan LPD besar untuk mengakses masukan (input) yang sesuai seperti pembiayaan ulang, dan pelayanan teknis tanpa adanya peraturan-peraturan eksternal yang terlalu banyak.
    Keberadaan LPD bisa di rasakan oleh krama sebagai lembaga yang bisa memberikan kesejahteraan kepada kramanya, merupakan milik desa pakraman sehingga perlu di pikirkan bagaimana LPD mampu meredam konflik sosial di desa pakraman dan antar desa pakraman. alasan ini karena salah satu sumber konflik sebetulnya erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha. Adanya krama yang mencoba untuk menggunakan produk bank, yang tentunya karena kemajuan teknologi bisa memberikan rasa nyaman baginya, perlu diterapkan oleh LPD. Bantuan pemerintah kepada LPD perlu dianggarkan dalam APBD sebagai penguatan modal dan tentunya sumber dana ini bisa menjadikan LPD mampu memberikan suku bunga pinjaman yang lebih murah di bandingkan pesaing lainnya.

    Ketahanan ekonomi desa pakraman bisa diwujudkan dengan memperluas akses pemasaran LPD. Kendalanya perlu dipertimbangkan untuk bisa dibukanya jalur pemasaran antardesa pakraman dengan sistem yang terpadu sehingga ruang gerak LPD menjadi semakin lincah. Sistem yang terpadu akan menjadikan LPD mampu memberikan pelayanan cepat dan memuaskan nasabahnya. Semangat memanfaatkan produk LPD bisa ditingkatkan dengan cara membangun sistem teknologi informasi yang up to date. Kemajuan teknologi ini penting karena nasabah membutuhkan pelayanan prima, baik pada setoran maupun tarikan dana. Segala kemudahan pelayanan perlu menjadi prioritas tanpa mengabaikan keamanan pula.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sambungannya :

      Berbagai tuntutan pelayanan bukan berarti mengabaikan tingkat keamanan, namun keamanan operasional perlu didukung pula oleh sistem teknologi yang up to date.
      Semangat untuk menjaga LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tentunya menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat Bali. Karenanya, pembenahan LPD dan perbaikan peraturan yang memayungi LPD perlu segera disikapi dengan mengupayakan semaksimal mungkin penyelamatan LPD dari upaya memberangus eksistensi lembaga keuangan milik desa adat ini.
      Demikianlah jika kita simak baik-baik keberadaan LPd di Bali sangat menguntungkan masyarakat desa pakraman. Dengan cara salah satunya melokalkan inilah salah satu wujud untuk menjaga dan mempertahankan LPD.

      TERIMA KASIH

      Delete
  85. Nama : Nyoman Kertiasih
    Nim : 13.01.1.1.168
    Jurusan/Kelas : Manajemen / Reguler Sore( Semester II )

    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat dan dikelola langsung oleh desa adat setempat. Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa(LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk - bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi di daerah perdesaan. Ada empat faktor yang saling terkait yang dapat menjelaskan pertumbuhan LPD yang sangat cepat teersebut sebagai lembaga perantara keuangan di provinsi Bali. Pertama, pertumbuhan LPD yang cepat tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa pemerintah provinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melalui pendirian LPD. Kedua, pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan bahwa LPD baik sebagai lembaga keungan maupun mekanisme tata kelolanya sesuai dengan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bali, terutama didaerah perdesaan. Ketiga, Karena masing - masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatif kecil, anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya. Keempat, jumlah tabungan menunjukan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman ( lending institution) tetapi juga sebagai lembaga tabungan ( saving institution), yang berarti LPD telah mampu berperan sebagai lembaga perantara keuangan seperti halnya Bank umum. Maka dari itu LPD sangat penting dalam perkembangan perekonomian daerah itu sendiri.

    ReplyDelete
  86. Nama : Putu Sri Sukemi
    Nim : 13.01.1.1.163
    Kelas : Reguler Sore / Semester II
    JUrusan : Management

    Menurut Pendapat Saya, LPD ( Lembaga Perkreditan Rakyat ) adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh desa yang ada dibali , yang harus dijaga dan dikembangkan terus dengan baik supaya tidak bangkrut. Karena LPD sudah memiliki tugas, peran, dan fungsi sebagai penjaga ekonomi masyarakat bali yang juga sudah menerapkan aturan, norma, dan nilai yang diyakini bersama.
    LPD bisa memberikan kesejahteraan kepada kramanya, karena LPD mampu menyalurkan kredit kepada krama yang mempunyai usaha atau mempunyai kesulitan ekonomi di dalam berwirausaha. Selain bertujuan untuk menyalurkan kredit kepada kramanya yang mempunyai kesulitan ekonomi , LPD juga bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi para warga desa setempat. Kemudian untuk menampung tenaga kerja yang ada didesa, membantu pembangunan desa adat.
    LPD merupakan lembaga keuangan desa yang sudah kuat dipelbagai aspek seperti budaya, social politik , dan management. Pengelolaan dan management LPD pada suatu desa adat selalu berdasarkan atas ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali yang telah ditetapkan dlm management keuangan.
    DAlam hal tanggung jawab dan yang menjamin LPD, sepenuhnya oleh krama desa adat dimana paruman desa adat merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi ini yang memberikan kewenangan kepada BAndesa adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu badan pengawas lainnya.
    Seluruh hasil tanggung jawab baik dari pengawasan dan pengelolaan dipertanggung jawabkan kembali kepada paruman desa adat sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam rapat tahunan LPD.
    Karena LPD sangat membantu masyarakat dalam pembangunan desa maka sangatlah penting LPD untuk dipertahankan. Untuk mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan social masyarakat bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian desa pekraman. LPD juga harus mempunyai komitmen dan kebijakan yang sungguh – sungguh untuk memperkuat posisi LPD. Bagaimana jika LPD juga di Good Goverment kan. Sekian pendapat saya, Terima Kasih.

    ReplyDelete
  87. NAMA : MADE DIAN RUKMANA SARI
    NIM: 013.1.1.1.050
    KELAS : REG.SORE / 3A MANAJEMEN STRATEGI


    Menurut pendapat saya LPD memang tidak bisa di abaikan sebab LPD merupakan merupakan salah satu unsur kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsi keuangan Desa Pakraman untuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman. Lembaga ini sangat berpotensi dan telah
    terbukti dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi kepentingan desa itu sendiri.
    LPD sebagai salah satu wadah kekayaan Desa, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup Krama Desa dan dalam kegiatannya banyak menunjang pembangunan Desa. LPD didirikan dengan tujuan: Memberantasi ijon, gadai gelap, dan lain-lain yang dapat disamakan dengan itu,
    meningkatkan daya beli masyarakat desa serta melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa, Penyelesaian kredit macet pada LPD dengan cara pemanggilan pelaku kredit macet yang kemudian
    di bawa ke Paruman Desa untuk melakukan musyawarah dan penentuan sanksi yang dihadiri oleh Bendesa Pakraman, Kelian Banjar, Kepala Desa dinas. Kebanyakan kredit macet yang terjadi di LPD disebabkan
    oleh kelalaian yang dilakukan oleh pengurus LPD yang memberikan kredit kepada krama di luar desa pakraman. Cara penjatuhan sanksi kepada oknum pengurus LPD yang telah terbukti bersalah telah
    memberikan kredit kepada nasabah di luar desa pakraman merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh oknum pengurus tersebut sebagai tanggungjawab pengurus, karena untuk nasabah di luar desa
    pakraman tidak mungkin dilakukan penjatuhan sanksi adat. Kondisi ini dikarenakan otonomi yang dimilikinya, sanksi adat hanya bersifat lokalitas, artinya hanya dapat diterapkan kepada seluruh krama desa pakraman yang telah melakukan kesalahan, sehingga pertanggungjawabannya harus dipikul oleh oknum pengurus yang telah melakukan kesalahan.
    Adapun tujuan didirikannya LPD ialah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk – benttuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan unttuk meningkatkan tingkat monetisasi didaerah perdesaan.

    ReplyDelete
  88. Nama : Putu Hendra Prasetia
    NIM : 13.01.1.1.257
    Kelas : Eksekutif
    Smester : II (dua)
    Jurusan : Manajemen

    Menurut pendapat saya melokalkan LPD sangatlah baik, karena LPD sebagai ciri lembaga keuangan mikro yang hanya ada di Bali. Semula gagasan Ida Bagus Mantra selaku gubernur kala itu untuk mendirikan LPD dengan tujunan mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan serta sebagai pilar penjaga kebudayaan Bali yang berlandaskan filsafat Tri Hita Karana di lingkungan desa pakraman. LPD merupakan lembaga keuangan yang ada di bali dikelola oleh Desa Pakraman di setiap desa masing-masing di Bali dan memiliki peranan penting dalam keuangan untuk masyarakat Desa Pakraman itu sendiri. Keberadaan LPD pada masa sekarang sangat berperan unutuk menunjang kelancaran mobilitas masyarakat sebagai wadah untuk menyimpan dan atau meminjam uang digunakan sebagai modal usaha dan lainnya. Itu terbukti dari majunya sebagian besar LPD di Bali meskipun ada beberapa LPD yang bermasalah kerenan kesalahan manajemen dan kerdit macet, tetapi sebagian besar LPD yang ada sudah sangat berkembang dengan pesat. Oleh karena itu keberadaan LPD perlu dilestarikan dan dijaga karena LPD sebagai lembaga keuangan mikro penunjang perekinomian masyarakat pakraman sebagai penyalur kredit untuk kelancara usaha masyarakat desa pakraman. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha.

    ReplyDelete
  89. NAMA : GUSTI PUTU SRI UTAMI
    NIM : 13.01.1.1.165
    KELAS : REGULES SORE / II
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat dan dikelola langsung oleh desa adat setempat. Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat, berdasarkan penjelasan peraturan Daerah No.2/ 1988 dan No. 8 tahun 2002 mengenai lembaga perkreditan desa(LPD), adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil, untuk menghapuskan bentuk - bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit, untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa, dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi di daerah perdesaan.LPD merupakan lembaga keuangan desa yang sudah kuat diberbagai aspek seperti budaya, social politik , dan management. Pengelolaan dan management LPD pada suatu desa adat selalu berdasarkan atas ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali yang telah ditetapkan dlm management keuangan. DAlam hal tanggung jawab dan yang menjamin LPD, sepenuhnya oleh krama desa adat dimana paruman desa adat merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi ini yang memberikan kewenangan kepada BAndesa adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu badan pengawas lainnya.Seluruh hasil tanggung jawab baik dari pengawasan dan pengelolaan dipertanggung jawabkan kembali kepada paruman desa adat sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam rapat tahunan LPD.Karena LPD sangat membantu masyarakat dalam pembangunan desa maka sangatlah penting LPD untuk dipertahankan. Untuk mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan social masyarakat bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian desa pekraman. LPD juga harus mempunyai komitmen dan kebijakan yang sungguh – sungguh untuk memperkuat posisi LPD. Bagaimana jika LPD juga di Good Goverment kan. SEKIAN KOMEN DARI SAYA ,,,TERIMAKASIH,,,,

    ReplyDelete
  90. Nama: Ni Luh Putu Eka Dewi Paramitha
    AMPULEN

    Menurut paparan di atas,memang benar LPD harus di lokalkan karena LPD merupakan ciri khas perekonomian yang dimiliki oleh bali.kita sebagai masyarakat bali harus lebih mengembangkan dan lebih memajukan LPD.sebagai suatu wadah untuk membantu masyarakat bali dalam mengelola perekonomiannnya.

    pendirian LPD adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha kecil. Sejak awal pendiriannya, LPD tumbuh dengan sangat cepat. Dimana pemerintah provinsi bali berniat mendirikan sejumlah LPD di desa adat setempat. Faktor utama keberhasilan LPD di bali ini adalah dukungan dari ketua desa adat. Salah satu faktor LPD di bali tumbuh dengan cepat adalah karena jumlah tabungan menunjukkan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman, tetapi juga sebagai lembaga tabungan, dimana LPD telah menjadi sebagai lembaga perantara keuanagan bagi masyarakat kecil dan berpenghasilan rendah. Sebagai mahasiwa kita harus mengetahui mengapa LPD didirikan ???LPD didirikan adalah bahwa sebuah desa adat harus memiliki peraturan adat tertulis dan mempunyai potensi sosial dan ekonomi untuk berkembang.
    Sebagai mahasiswa sebaiknya kita memulainya dengan mempelajari dan mengenal tentang LPD.setelah kita mengetahui baru kita memulai masuk didalamnya dengan cara kita mencoba sebagai tenaga magang ,disana kita dapat mengamati proses pengelolaan yang dilakukan oleh LPD kemudian kita dapat mengamati perkembangan apa yang harus di realisasikan di LPD tersebut,setelah itu kita dapat memikirkan ide kreatif apa yang harus dimunculkan ,,kita juga dapat menjadi anggotanya,agar jiwa kita lebih menyatu setelah menyatu kita dapat dengan mudah memunculkan ide-ide kreatif.
    Untuk LPD ,saya sebagai mahasiswa hanya dapat memberikan saran bahwa tetaplah selalu ingat dengan prinsip yang selalu di pegang teguh yaitu kehati-hatian dari lembaga keuangan agar dapat menjadi lembaga keuangan yang sehat.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  91. Nama : Ida Ayu Putu Eni Suastini
    NIM : 13.01.1.112
    Jurusan : Manajemen (Reguler pagi)

    Menurut pendapat saya, melokalkan LPD sangatlah baik, karena LPD sebagai ciri lembaga keuangan mikro yang hanya ada di Bali. Semula gagasan Ida Bagus Mantra selaku gubernur kala itu untuk mendirikan LPD dengan tujunan mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan serta sebagai pilar penjaga kebudayaan Bali yang berlandaskan filsafat Tri Hita Karana di lingkungan desa pakraman. LPD merupakan lembaga keuangan yang ada di bali dikelola oleh Desa Pakraman di setiap desa masing-masing di Bali dan memiliki peranan penting dalam keuangan untuk masyarakat Desa Pakraman itu sendiri.LPD diharapkan ada pada setiap desa pakraman di Bali dengan kegiatan LPD seperti misalnya menerima/menghimpun dana krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberikan pinjaman kepada krama desa. Maka dari itu LPD tidak bisa kita abaikan, dan memang perlu untuk di lokalkan. sekian dan terimakasih.:)

    ReplyDelete
  92. Nama : Kadek Sonita Dewi
    NIM : 13.01.1.109
    Kelas : Reguler pagi
    Jurusan : Manajemen

    Menurut pendapat saya melokalkan LPD sangatlah baik, karena LPD sebagai ciri lembaga keuangan mikro yang hanya ada di Bali. Semula gagasan Ida Bagus Mantra selaku gubernur kala itu untuk mendirikan LPD dengan tujunan mengatasi kesulitan keuangan akibat regulasi perbankan yang belum mampu menyentuh masyarakat pedesaan serta sebagai pilar penjaga kebudayaan Bali yang berlandaskan filsafat Tri Hita Karana di lingkungan desa pakraman. LPD merupakan lembaga keuangan yang ada di bali dikelola oleh Desa Pakraman di setiap desa masing-masing di Bali dan memiliki peranan penting dalam keuangan untuk masyarakat Desa Pakraman itu sendiri. Keberadaan LPD pada masa sekarang sangat berperan unutuk menunjang kelancaran mobilitas masyarakat sebagai wadah untuk menyimpan dan atau meminjam uang digunakan sebagai modal usaha dan lainnya. Itu terbukti dari majunya sebagian besar LPD di Bali meskipun ada beberapa LPD yang bermasalah kerenan kesalahan manajemen dan kerdit macet, tetapi sebagian besar LPD yang ada sudah sangat berkembang dengan pesat. Oleh karena itu keberadaan LPD perlu dilestarikan dan dijaga karena LPD sebagai lembaga keuangan mikro penunjang perekinomian masyarakat pakraman sebagai penyalur kredit untuk kelancara usaha masyarakat desa pakraman. Berbagai konflik sekarang ini jika diamati karena kesulitan ekonomi dan masalah lapangan pekerjaan. Kemampuan LPD menyalurkan kredit kepada usaha produktif akan mampu menyerap tenaga kerja dan kesempatan berusaha bagi krama yang berminat di bidang wirausaha.

    ReplyDelete
  93. NAMA:APRILIA RETNO
    NIM : 13.01.1.1.180
    KELAS : EKSEKUTIF SEMESTER II
    Menurut saya keberadaan LPD sangatlah penting khususnya bagi masyarakat Bali.karenanya roh untuk melokalkan LPD sebagai lembaga keuangan mikro sangat perlu di tanamkan di hati setiap masyarakat bali. seiring berjalannya waktu dari hari ke hari perkembangan LPD semakin baik terbukti dari Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali kembali menjadi wacana hangat menyusul adanya rencana untuk memasukkan LPD dalam salah satu payung hukum nasional: UU LKM, UU Koperasi atau menjadi Badan Usaha Milik Desa. Terakhir, DPRD Badung yang merancang peraturan daerah (perda) inisiatif mengenai LPD bertemu Komisi VI DPR RI. Tujuannya, untuk memperjuangkan agar LPD bisa dipayungi hukum nasional tanpa mentransformasi bentuk dan semangat LPD sebagai lembaga khas milik desa pakraman. Konon, Komisi VI mengapresiasi usulan Bali itu dan memasukkan klausul khusus mengenai LPD dalam RUU LKM.
    Namun, penting untuk diingatkan bahwa semangat LPD sesungguhnya sangat khas Bali. Karena itu, perlu dicarikan format khusus. Jangan terburu-buru memasukan LPD dalam payung hukum nasional. Sepintas memang tampak menguntungkan LPD tetapi sesungguhnya malah bisa menghilangkan semangat dan hakikat LPD sebagai pelaba milik desa pakraman.

    ReplyDelete
  94. Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali.

    Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama.
    Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman

    ReplyDelete
  95. Nama : Wayan Ariantini
    N.I.M : 13.01.1.1.181
    Kelas : Eksekutif
    Semester : 2
    Jurusan : Manajemen

    Menurut pendapat saya:
    Sesuai paparan di atas, memang benar LPD harus di lokalkan karena LPD merupakan ciri khas perekonomian yang dimiliki oleh Bali. Kita sebagai masyarakat Bali harus lebih mengembangkan dan lebih memajukan LPD sebagai suatu wadah untuk membantu masyarakat Bali dalam mengelola perekonomiannnya.
    Disahkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro patut diapresiasi positif. Dalam UU ini keberadaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) diakui keberadaannya sebagai lembaga keuangan yang bersifat khusus sehingga pengaturannya dikecualikan dari UU tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pasal 39 ayat 3 yang berbunyi: “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ini”.
    Pasal 39 ayat 3 dalam UU LKM itu menegaskan dua hal penting dalam kaitannya dengan kedudukan LPD: (1) LPD memang bukan LKM sehingga tidak tunduk pada UU LKM, serta (2) LPD merupakan lembaga adat karena diatur berdasarkan hukum adat. Dengan begitu, semestinya tidak perlu ada keragu-raguan lagi bagi prajuru (pengurus) desa pakraman, pengurus LPD, krama (warga) desa pakraman, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) bahwa LPD memang bukan LKM dan LPD sebagai lembaga adat milik (duwe) desa pakraman yang diberikan fungsi khusus mengelola keuangan dan perekonomian di desa pakraman.LPD juga bukan koperasi, bank atau pun badan usaha milik desa.
    Sejatinya, sebelum UU LKM disahkan, keberadaan LPD di Bali sudah sangat jelas kedudukannya sebagai lembaga adat di desa pakraman dulu desa adat yang memiliki fungsi khusus keuangan dan perekonomian pada umumnya di desa pakraman. Perda Nomor 2 tahun 1988 yang menjadi landasan hukum pertama pembentukan LPD menyebutkan LPD sebagai milik desa adat (desa pakraman) yang difungsikan sebagai wadah kekayaan desa pakraman. Secara yuridis, desa pakraman diakui eksistensinya dalam UUD 1945 pasal 18 huruf I yang menegaskan Negara mengakui dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat.

    Perkembangan ini patut segera disikapi dengan langkah strategis dan konkret dari desa pakraman selaku pemilik LPD maupun pengurus LPD selaku pelaksana pengelolaan LPD. Berikut beberapa langkah-langkah yang sebaiknya diambil pengurus LPD dan desa pakraman selaku pemilik LPD.
    1. Memasukkan LPD ke dalam awig-awig atau dibuatkan perarem khusus yang mengatur keberadaan LPD di desa pakraman. Dalam awig-awig atau perarem itu mesti ditegaskan LPD sebagai duwe (milik penuh) desa pakraman. Awig-awig atau perarem itu akan menjadi landasan hukum secara adat bagi keberadaan dan operasional LPD di desa pakraman.
    2. Untuk mempertegas LPD sebagai lembaga adat duwe desa pakraman yang mengemban fungsi keuangan dan perekonomian di desa pakraman, nama LPD juga perlu disesuaikan. Nama LPD mungkin tetap bisa dipertahankan karena itu sudah dikenal. Akan tetapi, kepanjangan LPD yang selama ini sebagai lembaga perkreditan desa disesuaikan agar mampu merepresentasikan identitasnya sebagai lembaga adat. Hasil keputusan pesamuan agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) III pada 15 Oktobern 2010 yakni Labda Pacingkreman Desa (LPD) layak dipertimbangkan. Nama itu mencerminkan LPD sebagai lembaga yang berakar pada tradisi pacingkreman di banjar atau sekaa yang sudah dilaksanakan masyarakat Bali sejak zaman dulu.

    Selain di tingkat desa pakraman, juga diperlukan penyikapan di tingkat provinsi dalam bentuk kebijakan yang lebih umum untuk mengatur keberadaan LPD di seluruh Bali. Dalam kaitan ini, MUDP bersama Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, kalangan akademisi serta tokoh-tokoh masyarakat Bali perlu duduk bersama kembali merumuskan identitas LPD secara lebih tegas sebagai duwe desa pakraman.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lanjutannya :

      Adapun langkah-langkah strategis yang perlu diambil pada tingkat provinsi dalam kaitan LPD, sebagai berikut.
      1. Merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 sekaligus Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Perda LPD mesti diintegrasikan ke dalam Perda Desa Pakraman. Ini sebagai konsekuensi logis LPD sebagai duwe desa pakraman sehingga tidak timbul tumpang tindih dalam pengaturan LPD.
      2. Agar keberadaan LPD lebih utuh dan murni mencerminkan karakter sebagai duwe (aset milik penuh) desa adat/desa pakraman, maka peran dan tanggung jawab desa adat/desa pakraman secara kelembagaan terhadap LPD supaya lebih ditingkatkan, sebagaimana halnya dilakukan terhadap duwe-duwe desa adat/desa pakraman lainnya.
      3. Perlu dirumuskan dan disiapkan suprastruktur dan infrastruktur LPD sebagai representasi sistem LPD, baik dalam hal pengelolaan, pengawasan maupun penjaminan. Suprastruktur dan infrastruktur itu mesti mencerminkan LPD sebagai lembaga keuangan milik desa pakraman yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat adat Bali.

      Sekian dan terima kasih.

      Delete
  96. IDA AYU NINING FEBRIYANI
    13.01.1.1.189
    EKSEKUTIF
    SMS II

    LPD merupakan penyediaan jasa keuangan yang bersifat sosial kemasyarakatan, dari dan untuk masyarakat kembali, LPD ini juga dibentuk sebagai bagian atau unit dari desa adat di Bali yang berfungsi untuk menyimpan dana dan menyalurkan kredit maupun pinjaman kepada masyarakat yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan daerah tingkat I Bali, yang mana tujuan dari seluruh sisa hasil usaha yang didapat akan dikembalikan lagi ke pendapatan desa untuk dapat digunakan oleh desa adat setempat dalam rangka membantu perbaikan - perbaikan fasilitas umum yang dimiliki. Dalam struktur organisasi, LPD Desa Adat ini adalah salah satu bagian dari sekaa dimana Ketua LPD sebagai penanggung jawab operasional dan bendesa adat sebagai pengawas utama. Selama ini peranan LPD di desa adat sangat cukup membantu perekonomian sehingga dengan keberadaan LPD Desa Adat ini, masyarakat senantiasa dapat menyimpan dana dan memanfaatkan fasilitas kredit atau pinjaman yang tersedia untuk dapat digunakan dalam rangka menambah modal kerja, investasi maupun kredit konsumsi lainnya.Pengelolaan dan manajemen di LPD selalu berdasarkan atas ketentuan dan peraturan Daerah Tk I Bali yang telah ditetapkan dan juga manajemen keuangan, prosedur kerja serta hal - hal lain yang menyangkut operasional usaha tetap mengacu pada standarisasi keuangan perbankan baik yang menyangkut analisa finansial, risk maupun tingkat kesehatan. Dalam hal tanggung jawab dan yang menjamin keberadaan LPD ini adalah sepenuhnya oleh krama desa Adat dimana paruman desa adat dan awig - awig desa merupakan bagian teratas dalam suatu organisasi unit kerja yang memberikan kewenangan kepada Bendesa Adat sebagai badan pengawas utama dan dibantu oleh badan pengawas lain yang ditunjuk. Sedangkan seluruh operasional di LPD oleh paruman desa adat diserahkan kepada Ketua LPD sebagai tanggung jawab utama dalam pengelolaannya.

    ReplyDelete
  97. Nama : A.A. Ngurah Heri Hermawan
    N.I.M : 13.01.1.1.184
    Jurusan : Manajemen (2)
    Kelas : Eksekutif

    Menurut pendapat saya, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali adalah lembaga keuangan desa yang dimiliki oleh Desa Adat. Integrasi LPD di dalam kehidupan dan hukum adat telah menjadi sebuah kerangka yang sangat kuat untuk mengembangkan hubungan pelanggan dan mengelola resiko. Oleh karna itu lembaga ini sudah menerapkan aturan, norma dan nilai yang diyakini bersama. LPD di Bali sudah ada sejak tahun 1984, perkembangan LPD di Bali sangat pesat. Berkat semangat dan perjuangan Prejuru Desa dan Pengurus LPD, menyakinkan masyarakat desa dan mempromosikan LPD ke masing – masing banjar. Bali ternyata telah membuktikan dirinya memegang peranan yang sangat penting, tidak hanya dalam pada ajaran agama Hindu. Sebagai desa yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berlandaskan awig-awig, perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan dan harta kekayaan milik desa sehingga mampu menatap perkembangan dan kemajuan pembangunan. Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. Pengawasan LPD bali Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau "Dewan kredit desa", adalah bank-bank kecil yang dimulai oleh Pemerintah Daerah Bali di era tahun '80-an dengan sasaran untuk menyediakan satu alternatif dari praktek rentenir dan untuk menciptakan dan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di tingkatan pedesaan. Dengan modal awal dan bimbingan teknis dari Pemda Bali Perantara keuangan mikro ini mempunyai karakteristik dan disain yang khusus, mereka dimiliki oleh Desa Adat. Pemerintah Daerah Bali yang menyediakan modal dan menjadi penyelenggara kunci dari sistim dan laba ditahan adalah sumber daya utama dari modal ekuitas dan kepemilikan secara de facto. LPD hanya diijinkan untuk beroperasi di wilayah desanya sendiri dan diciptakan oleh Peraturan Daerah (Provinsi). Yakni sebuah Peraturan Daerah (Provinsi) yang ditetapkan oleh DPRD, bukan Pemerintah Daerah. Otoritas pengawasan didelegasikan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD Bali), yang telah memulai mengembangkan suatu unit pengawasan LPD yang terpisah, di bawah mana tugas pengawasan akan dilaksanakan oleh unit di tingkat Kantor Cabang Penilaian atas pelaksanaan pengawasan intern LPD Pengawasan di tingkat LPD dimulai dari peran Prajuru Desa, banyak diantaranya mengunjungi LPD setiap hari, berpartisipasi dalam persetujuan kredit, dan juga menyelesaikan fungsi dasar kontrol dan pelaksanaan fungsi management dari waktu ke waktu. Namun demikian, masalah yang dilaporkan adalah bahwa dewan pengawas internal pada umumnya tidak mempunyai latar belakang yang sesuai dan atau tidak cukup dilatih untuk dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara baik. Dewan Pengawas internal dari satu LPD dengan tegas meminta lebih banyak dukungan dan satu instruksi panduan untuk lebih baik mempersiapkan diri mereka untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Sistem Pengawasan Dan Bimbingan LPD LPD berbeda dari lembaga keuangan Mikro lain yang dikendalikan oleh pemerintah provinsi seperti badan kredit kecamatan (BKK) di jawa tengah atau kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) dijwa timur karena kepemilikan dan pengorganisasiannya dipengarui oleh adat istiadat masyarakat Bali. Keputusan Gubernur No. 344 / 1993 juga menyebutkan fungsi Bank BPD Bali. Dalam pasal 2 keputusan tersebut (pemerintah Bali, 1993b) dinyatakan bahwa Bank BPD Bali memiliki 3 fungsi berkenaan dengan LPD.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lanjutannya :

      pertama, memberikan bimbingan teknis dalam dua cara yaitu melalui bimbingan pasif, dan melalui bimbingan aktif yang dilakukan dengan kunjungan langsung kelokasi LPD. Kedua, Bank BPD Bali memiliki tugas untuk mengelola koordinasi dengan organisasi lain yang terlibat didalam proses bimbingan dan pengawasan LPD.Ketiga, Bank BPD Bali harus menyiapkan laporan Evaluasi triwulan tentang kinerja keuangan dan kesehatan LPD kepada gubernur. Tata Kelola Lembaga Perkreditan Desa Organisasi dan perencanaan Berdasarkan PERDA Provinsi Bali No.8/2002, setiap LPD dikelola oleh sebuah komite (ketua, kasir dan petugas administrasi). Deskripsi manajemen inti dapat dijelaskan bahwa ketua bertugas mengordinasi kegiatan operasional harian LPD, pembuatan perjanjian kontrak dengan nasabah, bertanggung jawab pada desa adat melalui pemimpinnya (Dewan Pengawas LPD), menyusun rencana kegiatan dan anggaran, dan memformulasikan kebijakan LPD. Petugas administrasi melakukan tugas-tugas administrasi, baik administasi umum maupun tata buku, bertanggung jawab kepada ketua LPD, menyusun laporan neraca dan laporan pendapatan, serta mengelola arsip. Sedangkan kasir adalah mencatat aliran dana. Staf LPD membantu ketua melaksanakan tugasnya dan terlibat dalam pembuatan kegiatan dan rencana anggaran dalam keputusan pemberian kredit. Dalam mengelola LPD, tim manajemen juga memantau perubahan situasi makro-ekonomi, melakukan rapat formal triwulanan untuk evaluasi internal yang melibatkan semua staf. Staf pengumpul kredit diberi pengarahan harian mengenai tugas mereka oleh ketua LPD sebelum mereka mulai bekerja Evaluasi internal LPD dilakukan oleh Dewan pengawas. Hal ini membenarkan pendapat bahwa struktur organisasi LPD mampu mengimplementasikan kebijakan dan strategi LPD untuk mencapai tujuannya. Kemampuan manajemen internal LPD memperoleh dukungan dari pengawasan dan bimbingan yang diberikan pemerintah local pada tiap tingkatan dan oleh bank BPD Bali. Hal ini membenarkan pendapat bahwa struktur organisasi LPD mampu mengimplementasikan kebijakan dan strategi LPD untuk mencapai tujuannya. Kemampuan manajemen internal LPD memperoleh dukungan dari pengawasan dan bimbingan yang diberikan pemerintah local pada tiap tingkatan dan oleh bank BPD Bali.

      Sekian dan terima kasih.

      Delete
  98. Nama : Kadek Suci Mahayuni
    Nim : 13.01.1.1.195
    kelas : Eksekutif Manajemen

    Untuk melestarikan dan meningkatkan kemandirian kehidupan Bali dengan segala aspeknya perlu adanya upaya-upaya untuk memperkuat Keuangan Desa Adat sebagai sarana penunjang melalui mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa Adat berupa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dengan modal swadaya masyarakat (krama Desa) sendiri. Lembaga keuangan binaan BPD Bali ini dikelola sepenuhnya oleh, dari, dan untuk desa adat. Karena itu, pemberian kredit pun hanya diperuntukkan buat krama desa adat setempat, dan umumnya tanpa agunan. PENGAWASAN LPD BALI Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau "Dewan kredit desa", adalah bank-bank kecil yang dimulai oleh Pemerintah Daerah Bali di era tahun '80-an dengan sasaran untuk menyediakan satu alternatif dari praktek rentenir dan untuk menciptakan dan membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di tingkatan pedesaan. Dengan modal awal dan bimbingan teknis dari Pemda Bali Perantara keuangan mikro ini mempunyai karakteristik dan disain yang khusus, mereka dimiliki oleh Desa Adat.
    Selain di tingkat desa pakraman, juga diperlukan penyikapan di tingkat provinsi dalam bentuk kebijakan yang lebih umum untuk mengatur keberadaan LPD di seluruh Bali. Dalam kaitan ini, MUDP bersama Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, kalangan akademisi serta tokoh-tokoh masyarakat Bali perlu duduk bersama kembali merumuskan identitas LPD secara lebih tegas sebagai duwe desa pakraman.
    Adapun langkah-langkah strategis yang perlu diambil pada tingkat provinsi dalam kaitan LPD, sebagai berikut.
    1. Merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 sekaligus Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Perda LPD mesti diintegrasikan ke dalam Perda Desa Pakraman. Ini sebagai konsekuensi logis LPD sebagai duwe desa pakraman sehingga tidak timbul tumpang tindih dalam pengaturan LPD.
    2. Agar keberadaan LPD lebih utuh dan murni mencerminkan karakter sebagai duwe (aset milik penuh) desa adat/desa pakraman, maka peran dan tanggung jawab desa adat/desa pakraman secara kelembagaan terhadap LPD supaya lebih ditingkatkan, sebagaimana halnya dilakukan terhadap duwe-duwe desa adat/desa pakraman lainnya.
    3. Perlu dirumuskan dan disiapkan suprastruktur dan infrastruktur LPD sebagai representasi sistem LPD, baik dalam hal pengelolaan, pengawasan maupun penjaminan. Suprastruktur dan infrastruktur itu mesti mencerminkan LPD sebagai lembaga keuangan milik desa pakraman yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat adat Bali.

    Sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  99. Menurut pendapat saya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak bisa di abaikan karena Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga ekonomi yang berbasis kebudayaan Bali yang tradisional walaupun tidak dapat disamakan atau disetarakan dengan perusahaan atau lembaga ekonomi yang sudah Go Public tetapi didalam menjalankan usahanya terdapat keterlibatan dari berbagai pihak dan aspek manajemen, sehingga dalam pengelolaannya harus juga menggunakan prinsip-prinsip atau manajemen professional yang tepat, karena manajemen merupakan merupakan sebuah proses yang khas dimana dalam proses tersebut ada beberapa tindakan yang terdiri dari tindakan perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber yang lainnya.
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) belakangan ini banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak atau kalangan, terutama yang menyangkut masyarakat desa Pakraman sebagai pemilik, Pemerintah pusat maupun daerah, pengurus dan karyawan termasuk akademisi, hal ini berarti LPD memiliki daya tarik atau sesuatu yang menyebabkan pihak-pihak tersebut tertarik dan bahkan berkepentingan terhadap keberadaan LPD. Beberapa pengertian dan pendapat tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disampaikan berikut: LPD sebagai lembaga keuangan komunitas masyarakat hukum adat Bali, LPD sebagai lembaga keuangan mikro, LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat sangat khas/khusus, hanya ada satu jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan komunitas yang berbentuk dan diselenggarakan oleh dan untuk komunitas Desa Pakraman (Sukandia. LPD merupakan Badan Usaha Milik Desa Adat/Pakraman yang beroperasi atau bergerak dibidang perkreditan dan tidak semata-mata bergerak diranah ekonomi/sosial ekonomi, akan tetapi ada misi yang sangat penting yaitu menjaga kehidupan berbudaya. Dihubungkan dengan persoalan dimensi hubungan manusia dengan Tuhan atau juga disebut dengan Tri Hitakarana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan (Nurjaya 2011: 23). Dari beberapa pengertian dan pendapat yang dikemukakan tentang LPD tersebut agar tidak menimbulkan kontra produktif, maka dengan demikian pemahaman tentang keberdaan LPD itu dikembalikan pada gagasan awal dan Perda yang menaungi keberadaan lembaga tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, di sana disebutkan LPD adalah alat desa dan merupakan unit operasional serta berfungsi sebagai wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat berharga lainnya, dan selanjutnya Perda Tingkat I Bali Nomor 8 Tahun 2002, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa Pakraman yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan desa untuk Krama desa.
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD sangat bermanfaat bagi masyarakat antara lain:
    1)Memberikan pinjaman hanya kepada Krama desa.2)Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, 3)Menerima /menghimpun dana dari Krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.4)Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.

    Nama: I Komang darmayasa
    Nim: 013.01.1.1.038
    Semester: 3 Reg, sore

    ReplyDelete
  100. Nama : Luh Putu Arsita Ningsih
    No Induk : 13 01 1 1 149
    Kelas : Semester 2 (Manajemen Reguler Sore )
    Menurut saya, Koperasi terpinggirkan di otak kita itu karena :
    1. koperasi- koperasi sekarang banyak yang melenceng dari aturan perkoperasian yang seharusnya dalam koperasi diharuskan adanya RAT atau rapat anggota tahunan, dimana pada saat RAT ini semua masyarakat yang bergabung dalam koperasi tersebut (anggota koperasi) dalam RAT tersebut disampaiakan pelaporan yang sebenarnya bukanya pelaporan yang sudah ditekan untuk keuntungan pribadi pemilik ataupun laporan yang keuntunganya sudah di alokasikan sebelumnya tanpa sepengetahuan dari anggota. Pada saat ini banyak saya temukan dalam koperasi RAT tersebut hanyalah sekedar untuk memenuhi dari aturan koperasi saja tidak untuk terbuka kepada para anggota agar tau dan ikut memberikan masukan apa dan bagaimana jalan koperasi yang sudah berjalan dan yang akan direncanakan demi kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota- anggotanya. Dan terkadang dalam RAT yang diundang hanya pengurus dan beberapa anggota saja ( anggota yang mempunyai deposito dalam jumlah besar ) sedangkan mereka – mereka yang posisinya sebagai nasabah kreditur atau penabung jarang di ikut sertakan maka dari itu koperasi tersebut tidak lagi bersifat terbuka untuk anggota tapi tertutup, maka dari itu hendaknya dalam RAT koperasi sebaiknya semua anggota hadir dan diberikan pencerahan apa dan bagaiamana sebenarnya koperasi tersebut agar tidak nantinya banyak kreditur yang kabur ( tidak melunasi pembayaran) dan banyak penabung yang sekedar menabung dan tidak tau apa posisinya, apa yang nantinya bisa dia dapatkan dari ikut bergabung menjadi anggota koperasi tersebut.
    2. Banyak koperasi yang melanggar aturan koperasi, yaitu dalam aturan koperasi adalah pinjaman bisa diberikan kepada anggota koperasi, tapi nyatanya tidak seperti itu masyarakat umum yang tidak menjadi anggota banyak yang di berikan peluang meminjam dalam jumlah besar sehingga hasilnya dalam koperasi tersebut banyak kredit macet dan akhirnya bangkrut.
    3. Tingkat suku bunga yang diberikan melebihi dari aturan pada umumnya koperasi sekarang tingkat suku bunga pinjaman biasanya 2% - 3% untuk perkoperasian tapia kenyataan tingkat suku bunga bisa mencapai 10% tanpa agunan, dengan seperti itu kan koperasi tidak lagi mensejahterakan anggota tapi malah membunuh anggota terutama yang tingkat ekonominya rendah, dengan demikian banyak kasus yang terjadi pada koperasi banyak masyarakat sekarang yang lebih memilih dan mempercayakan kepada BANK untuk urusan pengaturan dana-dana mereka baik menyimpan maupun menyimpan karena bank lebih konsisten dari pada koperasi. Itu menurut pengalaman – yang saya temui di lapangan.

    Pada intinya koperasi itu terpinggirkan dari otak kita karena banyaknya terjadi pelanggaran- pelanggaran dalam aturan perkoperasian serta banyaknya janji-janji palsu koperasi . Maka dari itu aturan perkoperasian sekarang harus diperketat dengan miungkin diadakannya peraturan-peraturan baru misalnya harus menggunakan system yang lebih sedikit dikerjakan secara manual khusunya dalam bidang pelaporan agar tidak terjadi penggelapan dana, yang membuat masyarakat enggan untuk ikut bergabung dalam koperasi , serta kalau bisa ada khusus pemeriksaan sejenis BPK yang diterjunkan langsung ke koperasi misal setiap 1 tahun atau 2 tahun sekali. Agar bisa dibentuk koperasi – koperasi yang sehat dan benar mensejahterakan masyarakat / anggotanya.

    ReplyDelete
  101. Nama : I Putu Arif Krisna Yasa Putra
    No Induk : -
    Kelas : Semester 2 (Manajemen Reguler Sore ) ampulen

    Menurut saya, Koperasi terpinggirkan karena :
    1. koperasi- koperasi sekarang banyak yang melenceng dari aturan perkoperasian yang seharusnya dalam koperasi diharuskan adanya RAT atau rapat anggota tahunan, dimana pada saat RAT ini semua masyarakat yang bergabung dalam koperasi tersebut (anggota koperasi) dalam RAT tersebut disampaiakan pelaporan yang sebenarnya bukanya pelaporan yang sudah ditekan untuk keuntungan pribadi pemilik ataupun laporan yang keuntunganya sudah di alokasikan sebelumnya tanpa sepengetahuan dari anggota. Pada saat ini banyak saya temukan dalam koperasi RAT tersebut hanyalah sekedar untuk memenuhi dari aturan koperasi saja tidak untuk terbuka kepada para anggota agar tau dan ikut memberikan masukan apa dan bagaimana jalan koperasi yang sudah berjalan dan yang akan direncanakan demi kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota- anggotanya. Dan terkadang dalam RAT yang diundang hanya pengurus dan beberapa anggota saja ( anggota yang mempunyai deposito dalam jumlah besar ) sedangkan mereka – mereka yang posisinya sebagai nasabah kreditur atau penabung jarang di ikut sertakan maka dari itu koperasi tersebut tidak lagi bersifat terbuka untuk anggota tapi tertutup, maka dari itu hendaknya dalam RAT koperasi sebaiknya semua anggota hadir dan diberikan pencerahan apa dan bagaiamana sebenarnya koperasi tersebut agar tidak nantinya banyak kreditur yang kabur ( tidak melunasi pembayaran) dan banyak penabung yang sekedar menabung dan tidak tau apa posisinya, apa yang nantinya bisa dia dapatkan dari ikut bergabung menjadi anggota koperasi tersebut.
    2. Banyak koperasi yang melanggar aturan koperasi, yaitu dalam aturan koperasi adalah pinjaman bisa diberikan kepada anggota koperasi, tapi nyatanya tidak seperti itu masyarakat umum yang tidak menjadi anggota banyak yang di berikan peluang meminjam dalam jumlah besar sehingga hasilnya dalam koperasi tersebut banyak kredit macet dan akhirnya bangkrut.
    3. Tingkat suku bunga yang diberikan melebihi dari aturan pada umumnya koperasi sekarang tingkat suku bunga pinjaman biasanya 2% - 3% untuk perkoperasian tapia kenyataan tingkat suku bunga bisa mencapai 10% tanpa agunan, dengan seperti itu kan koperasi tidak lagi mensejahterakan anggota tapi malah membunuh anggota terutama yang tingkat ekonominya rendah, dengan demikian banyak kasus yang terjadi pada koperasi banyak masyarakat sekarang yang lebih memilih dan mempercayakan kepada BANK untuk urusan pengaturan dana-dana mereka baik menyimpan maupun menyimpan karena bank lebih konsisten dari pada koperasi. Itu menurut pengalaman – yang saya temui di lapangan.

    Pada intinya koperasi itu terpinggirkan dari otak kita karena banyaknya terjadi pelanggaran- pelanggaran dalam aturan perkoperasian serta banyaknya janji-janji palsu koperasi . Maka dari itu aturan perkoperasian sekarang harus diperketat dengan mungkin diadakan peraturan baru misalnya harus menggunakan system yang lebih sedikit dikerjakan secara manual khusunya dalam bidang pelaporan agar tidak terjadi penggelapan dana, yang membuat masyarakat enggan untuk ikut bergabung dalam koperasi , serta kalau bisa ada khusus pemeriksaan sejenis BPK yang diterjunkan langsung ke koperasi misal setiap 1 tahun atau 2 tahun sekali. Agar bisa dibentuk koperasi – koperasi yang sehat dan benar mensejahterakan masyarakat / anggotanya

    ReplyDelete
  102. Nama: I putu arif krisna yasa putra
    Jurusan: S1 manajemen
    Kelasa : Reguler sore II(AMPULEN)

    Menurut paparan di atas,memang benar LPD harus di lokalkan karena LPD merupakan ciri khas perekonomian yang dimiliki oleh bali.kita sebagai masyarakat bali harus lebih mengembangkan dan lebih memajukan LPD.sebagai suatu wadah untuk membantu masyarakat bali dalam mengelola perekonomiannnya.

    pendirian LPD adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha kecil. Sejak awal pendiriannya, LPD tumbuh dengan sangat cepat. Dimana pemerintah provinsi bali berniat mendirikan sejumlah LPD di desa adat setempat. Faktor utama keberhasilan LPD di bali ini adalah dukungan dari ketua desa adat. Salah satu faktor LPD di bali tumbuh dengan cepat adalah karena jumlah tabungan menunjukkan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman, tetapi juga sebagai lembaga tabungan, dimana LPD telah menjadi sebagai lembaga perantara keuanagan bagi masyarakat kecil dan berpenghasilan rendah. Sebagai mahasiwa kita harus mengetahui mengapa LPD didirikan ???LPD didirikan adalah bahwa sebuah desa adat harus memiliki peraturan adat tertulis dan mempunyai potensi sosial dan ekonomi untuk berkembang.
    Sebagai mahasiswa sebaiknya kita memulainya dengan mempelajari dan mengenal tentang LPD.setelah kita mengetahui baru kita memulai masuk didalamnya dengan cara kita mencoba sebagai tenaga magang ,disana kita dapat mengamati proses pengelolaan yang dilakukan oleh LPD kemudian kita dapat mengamati perkembangan apa yang harus di realisasikan di LPD tersebut,setelah itu kita dapat memikirkan ide kreatif apa yang harus dimunculkan ,,kita juga dapat menjadi anggotanya,agar jiwa kita lebih menyatu setelah menyatu kita dapat dengan mudah memunculkan ide-ide kreatif.
    Untuk LPD ,saya sebagai mahasiswa hanya dapat memberikan saran bahwa tetaplah selalu ingat dengan prinsip yang selalu di pegang teguh yaitu kehati-hatian dari lembaga keuangan agar dapat menjadi lembaga keuangan yang sehat.
    Terima kasih

    ReplyDelete